Berita Timor Tengah Utara

Bhabinkamtibmas di Kabupaten TTU Berhasil Tempuh Langkah Restorative Justice Kasus Lakalantas

meminta maaf dan bersedia untuk bertanggung jawab atas terjadinya Laka Lantas yang menyebabkan Almarhum Yustus oki meninggal dunia

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
MEDIATOR - Pose Briptu Rian Welsyah saat menjadi mediator pelaksanaan RJ di Wilayah Hukum Polres TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bhabinkamtibmas Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT, Briptu Rian Welsyah sukses menjalankan tugasnya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah binaannya.

Hal ini ditunjukkan Briptu Rian dengan berhasil menempuh langkah Restorative Justice kasus lakalantas yang terjadi pada, 27 November 2022 antara pengendara kendaraan roda empat Maidin Kosepa ( Plt. Kepala Desa Oetalus ) dengan pengendara roda dua Alm Yustus Oki ( warga Desa Oetulu ) di Kilometer 5 Jurusan Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, warga Desa Oetulu, Yustis Oko meninggal dunia.

Momentum mediasi penerapan langkah restorative justice ini berlangsung pada, Selasa, 6 Desember 2022 lalu di RT/RW 003/002 Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.

Baca juga: Porprov NTT 2022, Atlet Shorinji Kempo Sumbang Medali Emas Terbanyak untuk Timor Tengah Utara

Selain keluarga dari kedua belah pihak dan Bhabinkamtibmas Desa Oetalus, pihak pemerintah desa yang diwakili oleh Kepala Desa Oetalus dan Kepala Desa Oeolo serta Sekretaris Desa Oetalus juga turut ambil bagian dal kesempatan itu.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 11 Desember 2022, Bhabinkamtibmas Desa Oetalus, Briptu Rian Welsyah mengatakan, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa almahrum Yustis OKI ini dilaporkan di SPKT Satlantas Polres TTU dengan Nomor Laporan; LP : LP / A / 155 / XI / 2022 / SPKT. SAT LANTAS / POLRES TTU / POLDA NTT.

Pihak Terlapor, ucapnya, meminta maaf dan bersedia untuk bertanggung jawab atas terjadinya Laka Lantas yang menyebabkan Almarhum Yustus oki meninggal dunia.

Dalam momentum tersebut juga, pihak pelapor menerima permintaan maaf dari pihak terlapor dan bersedia untuk menempuh jalan damai.

Selain memediasi langsung proses restorative justice tersebut, kata Briptu Rian, dirinya juga memberikan himbauan tentang pentingnya untuk tertib berlalu lintas dan menjaga sitkamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Upacara Peringatan HKN 2022

"Saya juga menghimbau agar tidak timbulnya perkara baru maupun tindak pidana lain di kemudian hari," tutupnya.

Sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut, polisi yang terkenal dekat dengan masyarakat ini mengajak semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya kehidupan yang aman dan damai.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved