Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Ferdy Sambo kini pasang badan bela Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di PN.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BELA KUAT MARUF - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, pasang badan bela Kuat Maruf. Melalui pengacaranya, Ferdy Sambo melaporkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudisia (KY). 

Irwan Irawan menilai jika selama persidangan, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu tendensius.

Terutama dalam memberikan pernyataan kepada Kuat Ma'ruf.

Tidak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso juga sering menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bohong dan sudah di-setting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

LIRIK KELUARGA KORBAN - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sesekali melirik orang tua Brigadir Yosua yang hadir dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Keduanya tak kuasa menatap langsung Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
LIRIK KELUARGA KORBAN - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sesekali melirik orang tua Brigadir Yosua yang hadir dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Keduanya tak kuasa menatap langsung Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. (POS-KUPANG.COM)

2. Menyebut Kuat Maruf Buta dan Tuli

Salah satu keterangan Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius oleh Irwan terjadi pada sidang Senin 5 Desember 2022.

Kalimat tersebut yakni ketika hakim menyampaikan kalimat jika Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami, Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, pihak dari Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan Hakim Wahyu tersebut.

Laporan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu tersebut dilaporkan oleh Irwan pada Kamis 7 Desember 2022.

Baca juga: Video Viral TikTok Seorang Perempuan Misterius Fans Berat Ferdy Sambo

3. Pernyataan Komis Yudisial

Laporan mengenai pelanggaran kode etik oleh Hakim Wahyu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting.

Miko mengatakan bahwa pelaporan tersebut sedang diverifikasi oleh KY untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved