Seleksi PPPK 2022

Link Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022 Melalui Aplikasi SIMPKSG-P3K Kemendikbud

Selekso PPPK Guru 2022 masuk tahap Penilaian Kesesuaian. Berikut Link Penilaian Kesesuaian melalui aplikasi SIMPKSG-P3K Kemendikbud

Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Seleksi PPPK Guru 2022/ Para Peserta mengikuti Seleksi PPPK - Link Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022 melalui aplikasi SIMPKSG-P3K Kemendikbud 

POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK Guru 2022 memasuki tahap Penilaian Kesesuaian. Tahap ini berlaku untuk Pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3). Berikut Link Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022 melalui aplikasi SIMPKSG-P3K Kemendikbud

Bagaimana cara Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022 dan cara buat akun di laman Kemendikbud, silakan bukan link berikut ini.

Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 sendiri akan dilakukan lewat laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.

Sedangkan untuk Penilain Kesesuai PPPK Guru 2022 oleh Kepala Sekolah dan Guru Senior melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022

Baca juga: Hari Terakhir Penilaian Kesesuaian Seleksi PPPK Guru 2022 Kategori P2 dan P3. Cek Caranya Agar Lolos

Namun sebelum masuk ke Cara Membuat AkunGuru Senior di SIMPKSG-P3K, Anda perlu mengetahui spesifikasi komputer yang digunakan untuk membuat akun Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022

Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK 2022 adalah aplikasi yang berbasis web sehingga tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu spesifik.

Namun terdapat spesifikasi minimal dan ideal dari komputer yang digunakan agar aplikasi ini dapat berjalan dengan baik.

1. Perangkat Komputer atau Laptop

Komputer Intel Core tm i3

Komputer Intel Core tm i5

Baca juga: Maaf, Honorer Lulus PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2023, BKN Beberkan Alasannya

Memory 4GB atau minimal Memory 2GB

2. Koneksi Internet

Minimal 3 kbps atau Ideal 10 mbps

Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK 2022 berjalan menggunakan peramban (browser). Aplikasi ini berjalan dengan baik pada browser Google Chrome

Cara Membuat Akun Guru Senior di SIMPKSG-P3K

Seseorang dikatakan sebagai guru senior berdasarkan lama masa bakti di suatu instansi tertentu.

Semakin lama masa baktinya, maka biasanya akan mendapatkan julukan sebagai guru senior.

Guru senior pada umumnya akan akan mendapatkan keistimewaan sendiri yang bisa digunakan dalam berbagai kepentingan mengajar.

Guru Senior akan langsung ditunjuk oleh pengawas sekolah dengan tugas untuk menilai pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk membuat akun Guru Senior melalui aplikasi Penilaian Guru PPPK 2022 (SIMPKSG-P3K):

- Langkah pertama, buka tautan https //gurupppk.kemdikbud.go.id login

- Kemudian login ke dalam akun menggunakan username dan password

- Silahkan ceklist captcha “Saya Buka Robot”, lalu klik “Login”

- Pada halaman utama, silahkan pilih menu “Guru Senior”

- Kemudian pilih “Jadikan Sebagai Guru Senior”

- Setelah itu, tekan menu “Unduh Akun Guru Senior”

Berikut Cara cek di gurupppk.kemdikbud.go.id seperti dilansir Pos-Kupang.com di artikel berjudul Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Laman Kemendikbudristek,Ini Linknya:

1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Melalui Laman PPPK Guru Kemendikbud

- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, pilih opsi 'Pengumuman'

- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru muncul pada dashboard

2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Melalui Laman SSCASN BKN

- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, pilih opsi 'Login'

- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik 'Masuk'

- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru muncul pada dashboard

Jadwal dan Tahapan PPPK 2022

- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan Pengumuman penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022

- Seleksi administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022

- Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022

- Masa sanggah: 18-20 November 2022

- Jawab sanggah: 21-24 November 2022

- Pengumuman pasca sanggah:26 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru Senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023

- Masa Sangggah: 4-6 Februari 2023

- Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022:

1. Pelamar Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

2. Pelamar Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

3. Pelamar Prioritas 3 (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di  GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved