KKB Papua

KKB Papua - Kapolres Manokwari Meradang, Tanpa Izin KKB Papua Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Hingga saat ini, Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau biasa di singkat KKB Papua, tak henti-hentinya melakukan tindakan anarkis.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MERADANG - Kapolres Manokwari, Parasian Herman Gulton menangkap 15 oknum warga Papua Barat yang melakukan pengibaran bendera bintang kejora tanpa izin aparat keamanan. Apalagi turut dikibarkan pula beberapa bendera asing lainnya 

Aksi Tanpa Ijin

Pada bagian lain, Kapolres Gultom juga mengatakan polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi tersebut.

"Awalnya mereka menggelar ibadah dengan tujuan memperingati hari West Papua Nugini National Congress," kata Gultom.

Baca juga: KKB Papua - Peta Kekuatan KKB Terbongkar Kawasan Ini Ternyata Jadi Segitiga Hitam Kelompok Separatis

Akan tetapi, katanya, yang terjadi adalah seusai ibadah tersebut, massa justeru melakukan aksi. Bahkan ada yang menyebutkan aksi itu telah mendapat izin keamanan.

"Mereka menyampaikan bahwanya presiden mereka sedang berada di Belanda, dan telah meminta izin ke Istana Negara Gubernur, Polda dan Polres untuk aksi itu," tuturnya.

Akan tetapi, katanya, tak satu pihak pun yang mengizinkan aksi tersebut. Artinya, kegiatan itu tanpa mendapatkan izin kepolisian sehingga harus direspon dengan tindakan," tandasnya.

Gultom juga menyebutkan, bahwa walau aksi itu dibalut dengan ibadah, manum tidak bisa dibenarkan secara aturan. Karena aksi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu.

"Secara aturan memang tidak diizinkan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada hari Minggu, apalagi sampai mengibarkan bendera bintang kejora," tegasnya.

"Aksi demonstrasi itu juga menampilkan simbol-simbol yang memang sudah dilarang oleh negara. Oleh karena itu aparat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," tandasnys. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved