Seleksi PPPK 2022

Ini Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Selanjutnya Pasca Sanggah dan Cara Cek Hasil Sanggah di SSCASN

Info PPPK 2022, ini Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya Pasca Sanggah dan cara cek Hasil Sanggah di SSCASN BKN.

Editor: Adiana Ahmad
Portal Informasi Indonesia
Seleksi PPPK Guru 2022/ Ilustrasi Peserta Seleksi PPPK Guru Ikut Ujian - Ini Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya pascasanggah, begini cara cek Hasil Sanggah di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan hasil pascasanggah Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Sabtu 26 November 2022. Ini Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya pascasanggah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022. Berikut cara cek Hasil Sanggah di SSSCASN BKN. 

Jika lolos, tahap berikutnya yakni penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3.

Lalu, dilanjutkan penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM.

Selengkapnya, berikut tahapan seleksi PPPK Guru 2022 dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id:

Baca juga: Cara Sanggah Melalui sscasn.bkn.go.id Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Cek Jadwal

- Pengumuman pasca-sanggah seleksi administrasi: 26 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-28 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022

- Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022

Baca juga: KABAR BAIK untuk Honorer, Program Rekrutmen PPPK Guru Dapat Dukungan Pemda

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk Pelamar Umum): 16-21 Januari 2023

- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum): 2-3 Februari 2023

- Masa sanggah: 4-6 Februari 2023

- Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023

- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 20-21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

- Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Laman Kemendikbudristek,Ini Linknya

Begini cara cek Hasil pascasanggah PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN

Para guru dapat mengecek hasil pasca-sanggah seleksi administrasi PPPK Guru 2022 melalui portal SSCASN BKN.

"(Cara mengeceknya) di SSCASN," imbuh Satya.

Berikut cara mengecek hasil pasca-sanggah seleksi administrasi PPPK Guru 2022:

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

Klik menu "Login"

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password

Klik tombol "Masuk"

Tunggu hingga laman akan menampilkan hasil pasca-sanggah seleksi administrasi PPPK Guru 2022.

Kategori pelamar gru ASN PPPK 2022

Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

Pelamar prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar umum
Pelamar umum terdiri atas:

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
Pelamar yang terdaftar di Dapodik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved