Berita Kota Kupang
Canangkan Kota Kupang Sadar HAM, Dedy Manafe Minta Perlu Dilakukan KIE
Menurut Dedy menyangkut nomenklatur atau judul Ramah HAM itu perlu direnungkan ulang. Kata ramah itu lebih cocok dilekatkan pada subyek
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu parameter dalam pencanangan Kota Kupang Sadar HAM adalah penyebarluasan informasi mengenai HAM.
Kegiatan ini terkait dengan perlunya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Undana, Dedy Manafe, S.H, M.Si , Sabtu 26 November 2022. Dedy dimintai tanggapan tentang rencana pencanangan Kota Kupang sebagai Kota Ramah HAM.
Menurut Dedy menyangkut nomenklatur atau judul Ramah HAM itu perlu direnungkan ulang. Kata ramah itu lebih cocok dilekatkan pada subyek, seperti sekolah ramah anak.
"Kalau mau tetap menggunakan kata HAM, maka sebaiknya gunakan judul Kota SADAR HAM," kata Dedy.
Dijelaskan, jika menggunakan judul Kota Sadar HAM, maka parameternya jelas, yaitu, penghormatan HAM, yang mana kebijakan, program, dan kegiatan untuk aspek penghormatan bisa dirumuskan secara baik.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sekolah Ramah Anak Saat Pandemi Bantu Penerapan Prokes 5M
"Dalam hal ini tidak boleh ada diskriminasi dan harus ada langkah afirmasi untuk kelompok rentan. Berikutnya yakni, penyebarluasan HAM dengan kebijakan, program, dan kegiatannya, yaitu terkait komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada semua pemangku kepentingan," katanya.
Dikatakan, pemenuhan HAM dengan kebijakan, program dan kegiatannya berupa koordinasi, integrasi, simplifiasi, dan sinergi 30 jenis HAM pada semua sektor dan lini.
" Perlindungan HAM. kebijakan, program, dan kegiatannya berupa upaya perlindungan terutama bagi korban-korban kekerasan dan diskriminasi. Penegakkan HAM, kebijakan, program, dan kegiatannya terkait upaya preemtif, preventif, dan represif terhadap segala bentuk pelanggaran HAM," jelas Dedy.
Lebih lanjut dikatakan, leading sektor seperti OPD yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, jika titik beratnya pada dua kelompok rentan ini.
Kemudian OPD yang menangani urusan pendidikan, jika orientasinya pada aspek preventif dan generasi penerus masa depan.
Baca juga: Sekolah Ramah Anak Saat Pandemi Bantu Penerapan Prokes 5M Cegah Penularan Covid-19
"Semuanya tergantung titik berat orientasi dari Kota Sadar HAM itu sendiri," katanya.
Kepada masyarakat NTT terutama Kota Kupang, Dedy mengatakan, peran masyarakat sipil termasuk LSM, ini perlu diberi ruang gerak yang lebih luas agar bisa mengembangkan partisipasinya.
"Perlu pemetaan areal dan bidang kerja, agar tidak tumpang tindih dan ada yang tidak tertangani. Sedangkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, menurut saya sekarang sudah lebih cenderung sebagai suatu kerja rutin. Roh hak anaknya kian pudar. Ini butuh pendekatan yang jauh lebih berpihak pada hak-hak anak," katan
Dikatakan, konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak perlu dicermati lebih dalam lagi agar rohnya bisa dipahami dan diwujudkan ke dalam penegakkan hukum terhadap kasus yang ditangani.(yel).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengamat-dedi-manafe.jpg)