Berita NTT

Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir untuk Cegah Keluarga Miskin Baru

keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Foto bersama pemerintah memberi santunan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. 

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

 Sementara itu pada perusahaan skala kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.  

“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.

Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.

Menko berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.

Baca juga: Tragedi Minyak Montara, Petani Rumput Laut NTT Terima Ganti Rugi 7.000 Dolar Australia Perorang

Sementara itu Christian Natanael Sianturi, Kepala BPHJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada PEMBERI KERJA di NTT yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

“Melalui lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,”imbuh Christian.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGL NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved