Berita Timor Tengah Utara
Putusan Perkara Tipikor Peningkatan Jaringan Irigasi Mnesatbatan, Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara
para terdakwa kasus korupsi pekerjaan peningkatan jaringan Irigasi Mnesatbatan tahun 2015 terbukti melanggar ketentuan pasal 3 undang-undang Tipikor.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi / Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan, para terdakwa kasus korupsi pekerjaan peningkatan jaringan Irigasi Mnesatbatan tahun 2015 pada Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara terbukti melanggar ketentuan pasal 3 undang-undang Tipikor.
Selain itu, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, 25 November 2022 yang dipimpin oleh Hakim Derman Nababandan, SH (ketua majelis), Lisbeth Adelina, S.H (hakim anggota) dan Mike Priyanto, SH (hakim anggota), menjatuhkan putusan pidana penjara bagi terpidana kasus Korupsi Pekerjaan peningkatan jaringan Irigasi Mnesatbatan, Pius Wendelinus Laka, S. T, Manurung Marianus Sinaga, S.T, dan terdakwa Dominikus Mene Bano, S.T selama 2 tahun.
Turut hadir dalam kesempatan itu, JPU, Andrew Keya, SH, Tim PH masing-masing terdakwa dan juga para terdakwa secara virtual.
Baca juga: Akademisi Pertanyakan Alasan Pansel PPPK Guru TTU Tidak Mengakomodir Sarjana Filsafat Agama Katolik
Demikian disampaikan Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya, S. H dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM.
Dalam amar putusan majelis hakim, para terdakwa dihukum membayar uang sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 2 bulan.
Disampaikan Andrew, majelis hakim juga menghukum terdakwa II untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 162.728.309 subsidair 10 bulan penjara.
Ia menuturkan, merespon putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS