Berita Kota Kupang

HIPMI Kota Kupang Ajak Sikapi Kenaikan Upah Minimum Provinsi Secara Positif

masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan menuju 2023 yang bisa saja terjadi resesi dunia, mereka perlu pegangan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOC PRIBADI YUSAK VIKTOR BENU
KETUM - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang,Yusak Viktor Benu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kota Kupang mengajak Pengusaha menyikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP secara positif.

"Marilah kita sikapi kenaikan UMP ini dengan positif dan mendukung Keputusan pemerintah sebagai hal yang baik," ajak Ketua Umum HIPMI Kota Kupang, Yusak Viktor Benu, SE,MM.

Secara umum ia melihat hal ini dari beberapa sudut pandang. 

Baca juga: The Counter Melody Asal Kota Kupang Raih Juara di Lisbon Sings

"Saya mencoba melihat melalui Halicopter View, dimana bisa melihat dari setiap sudut pandang," lanjutnya pada Rabu, 23 November 2022.

Pertama dari pekerja, masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan menuju 2023 yang bisa saja terjadi resesi dunia, mereka perlu pegangan untuk keberlanjutan hidup dengan pendapatan yang lebih baik. 

"Banyak orang sudah mulai menabung dan semua pekerja atau karyawan pun juga menginginkan hal yang sama. Mereka berhak mendapatkan kenaikan upah dan 10 persen cukup baik untuk mereka," terangnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM.

Kemudian dari sudut pandang pengusaha, ia tidak menampik masa-masa ini sedang sulit dan kenaikan 10 % ini bisa saja memberatkan apalagi yang memiliki karyawan dalam jumlah besar. 

Ia pun menyampaikan solusinya dengan kenaikan UMP 10 % harus diimbangi dengan kenaikan kinerja supaya membantu mendorong aktivitas dalam perusahaan.

Baca juga: Jalan Oe Ekam Kelurahan Sikumana Kota Kupang Rusak Berat

 "Harus ada kolaborasi antara perusahaan dan karyawan, jangan hanya mau naik Gaji tanpa ada kenaikan Kinerja,"tegasnya.

Jika memposisikan dirinya sebagai pemerintah, ia yakin dengan benar bahwa pemerintah sudah ada kajian tentang kenaikan UMP dengan rumus perhitungan yang benar, sehingga angka 10 % itu sudah tepat.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan ini terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved