Seleksi PPPK 2022
Diumumkan Hari ini, Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di sscasn.bkn.go.id
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diumumkan hari ini, Kamis 24 November 2022, cek di sscasn.bkn.go.id
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diumumkan hari ini, Kamis 24 November 2022 setelah kemarin 23 November 2022, Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan resmi ditutup.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan berlangsung selama dua hari 24-25 November 2022.
Jadwal itu merujuk surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 disampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksananaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Bagi Anda yang masih bingung cara mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, silakan buka laman sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun yang telah terdaftar dalam portal tersebut.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di sscasn.bkn.go.id Ditutup Hari ini, Ini 2 Pelamar Prioritas
Untuk memandu Anda dalam mengikuti setiap tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, berikut Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
1. Pengumuman Seleksi 3 sampai dengan 17 November 2022
2. Pendaftaran Seleksi 3 sampai dengan 22 November 2022
3. Seleksi Administrasi 3 sampai dengan 23 November 2022
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 24 sampai dengan 25 November 2022
Baca juga: Horee, Kontrak Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Ini 3 Syarat jadi Faktor Penentu
5. Masa Sanggah 25 sampai dengan 27 November 2022
6. Jawab Sanggah 25 sampai dengan 28 November 2022
7. Pengumuman Pasca Sanggah 29 November 2022
8. Penarikan data final 30 November sampai dengan 1 Desember 2022
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 2 sampai dengan 3 Desember 2022
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 pada 4 sampai dengan 5 Desember 2022
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 6 s.d 20 Desember 2022
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 19 s.d 23 Desember 2022
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 11 s.d 27 Desember 2022
14. Pengumuman Kelulusan 28 s.d 29 Desember 2022
15. Masa Sanggah 29 s.d 31 Desember 2022
16. Jawab Sanggah 29 Desember 2022 s.d 4 Januari 2023
17. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 5 s.d 6 Januari 2023
18. Pengisian DRH NI PPPK 7 s.d 31 Januari 2023
19. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d 28 Februari 2023
Cara Sanggah Jika tidak lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di sscasn.bkn.go.id:
1. Kunjungi laman SSCASN dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Login menggunakan NIK dan password
3. Klik menu "Sanggah"
4. Lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Kriteria Pelamar
Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau
2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Sebelum mendaftar, ada persyaratan yang perlu diketahui bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Persyaratan
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun SSCASN.
Berikut persyaratan umum melamar PPPK tenaga kesehatan untuk jabatan fungsional:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Persyaratan khusus:
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :
paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama 3 tahun untuk jenjang muda
5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda : paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :
Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS