Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, PH Ira Ua Pertanyakan Handphone Saksi yang Tidak Disita
Antonius menyampaikan hal ini saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Penasihat Hukum terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua, Ali Antonius,S.H, M.H mempertanyakan handphone milik saksi Fitriani Ibrahim yang tidak disita penyidik.
Antonius menyampaikan hal ini saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 21 November 2022.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan,S.H, M.H. Derman saat itu didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan
Sisera S. Nenohaifeto,S.H.
Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira Ua, Herry Franklin, S.H,M.H, Herman R Deta,S.H, Vera, S.H dan Frince Amnifu, S.H.
Sementara terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H, Fransiskus Jefri Semuel,S.H, Diky Ndun,S.H, Reynold IH Lay, S.H Laurensius Taek,S.H.
Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius mempertanyakan soal handphone saksi Fitriani Ibrahim.
Antonius mengatakan, soal pemeriksaan saksi 15 November 2021 sementara pembicaraan saksi dengan saksi pada tanggal 10 November 2021. Komunikasi itu apakah dengan WhatsApp ataukah telepon biasa.
Pertanyaan itu dijawab Fitriani bahwa dirinya menghubungi Ira menggunakan telepon biasa.
Mendengar pertanyaan itu, JPU Herry Franklin mengatakan, komunikasi saksi dengan terdakwa ada di handphone terdakwa dan sudah disita.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Keluarga Astri Manafe Harapkan Kejujuran Ira Ua
Saat itu, pengunjung sidang sontak berteriak saat Ali Antonius mengatakan pihaknya hanya mau mencari keadilan.
Karena ruang sidang agak gaduh, maka Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan meminta pengunjung sidang agar mempercayakan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.
"Saya minta pengunjung sidang percayakan kepada kami dan jangan bereaksi, saya yang mengatur agar persidangan netral," kata Derman.
Derman mengatakan, jika pengunjung tidak tertib maka akan diminta meninggalkan ruangan sidang. "Tapi saya tidak inginkan itu, saya mau bapak ibu juga mengikuti sidang ini," katanya.
Sementara Fitriani yang diperiksa terlihat tidak menahan emosi terhadap terdakwa, bahkan Fitriani sempat menangis di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, PRT Ira Ua Mengaku Takut Dicari Usai Sidang
Fitriani ini adalah pemilik mobil Toyota Rush yang digunakan Randy Badjideh membawa Astri dan Lael hingga terjadi pembunuhan. Mobil milik Fitriani juga yang mengangkut jenazah Astri dan Lael Maccabee.
Menurut Fitriani, semenjak mobilnya disita sebagai barang bukti, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi harus melunasi hutang-hutangnya.
Saat itu Derman mengatakan, jika hendak memakai mobil, maka Fitriani bisa mengajukan permohonan pinjam pakai mobil tersebut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS