Seleksi PPPK 2022

KABAR BAIK untuk Honorer, Program Rekrutmen PPPK Guru Dapat Dukungan Pemda

KABAR BAIK untuk Honorer, Program Rekrutmen PPPK Guru dapat dukungan Pemda, Ini alasannya, Pemkot Surabaya angkat sampai 883 Guru

Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Seleksi PPPK Guru/ Para Peserta mengikuti Seleksi PPPK - Kabar baik untuk para Honorer, Program Rekrutmen PPPK Guru dapat dukungan dari pemda 

“Kalau tidak ada guru, sama saja dan tidak mungkin kita wujudkan generasi bangsa yang berkualitas, tidak mungkin satu guru mengajar ke semua anak,” ujar Dowansiba.

Beberapa bulan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat juga mengangkat 1.742 guru PPPK hasil seleksi tahun 2021.

Baca juga: 4 Kategori Penilaian pada Seleksi PPPK Guru 2022,Berikut Materi Ujian Lengkap dengan Bobot Penilaian

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami meminta guru PPPK bekerja profesional untuk mencerdaskan anak. Ia menyatakan akan kembali mengusulkan formasi guru untuk mengikuti seleksi tahun 2022.

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat dari total kebutuhan lebih dari satu juta formasi tahun 2021, terdapat 506.252 formasi guru PPPK yang diajukan Pemda.

Proses seleksi tahun 2021 diikuti oleh 925.637 pelamar. Dari jumlah pelamar tersebut, sebanyak 293.860 guru lulus dan mendapatkan formasi, 193.954 guru lulus, namun tidak dapat formasi, dan 437.823 pelamar tidak lulus.

Tahun 2022, pemerintah kembali membuka seleksi guru PPPK dengan total kebutuhan 781.844 formasi. Hingga Oktober 2022, Pemda baru mengusulkan sebanyak 40,9 persen dari kebutuhan formasi yang ditetapkan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pemda adalah anggaran penggajian.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menyatakan, Kemenkeu akan menyiapkan anggaran untuk ASN PPPK sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun 2023. Pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada tahun ini dan tahun depan yang meliputi guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

Penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota. “Penggajian formasi PPPK ini selalu menjadi perhatian kita semua bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” kata Astera beberapa waktu lalu. (*/ant)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved