Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Serius Dengar Dakwaan JPU
Selama pembacaan dakwaan kurang lebih satu jam, Ira duduk dengan tenang dan serius mendengar pembacaan dakwaan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira serius mendengar pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 20 Oktober 2022, sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.00 wita, terdakwa Ira sudah tida di Pengadilan Negeri Kupang (PN) Kelas 1 A. Ira juga digiring ke ruang Cakra untuk mengikuti sidang perdana.
Terdakwa Ira Ua masuk lebih dahulu ke ruang sidang bersama tim penasihat hukumnya.
Selain itu, Ira Ua mengenakan baju putih dilapis rompi orange dipadukan celana panjang cream. Ira Ua didampingi Ali Antonius,S.H, M.H dan tim.
Selama pembacaan dakwaan kurang lebih satu jam, Ira duduk dengan tenang dan serius mendengar pembacaan dakwaan.
Terdapat lima majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Kelima hakim itu masing-masing Derman P. Nababan,S.H,M.H (selaku hakim ketua majelis) didampingi empat anggota, yakni Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan
Sisera S. Nenohaifeto,S.H.
Untuk diketahui Ira merupakan terdakwa kedua setelah suaminya Randy Badjideh yang sudah divonis hukum mati pada Bulan Agustus 2022 lalu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS