Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Serius Dengar Dakwaan JPU

Selama pembacaan dakwaan kurang lebih satu jam, Ira duduk dengan tenang dan serius mendengar pembacaan dakwaan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG - Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua saat mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Kamis 20 Oktober 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira serius mendengar pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 20 Oktober 2022, sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.00 wita, terdakwa Ira sudah tida di Pengadilan Negeri Kupang (PN) Kelas 1 A. Ira juga digiring ke ruang Cakra untuk mengikuti sidang perdana.

Terdakwa Ira Ua masuk lebih dahulu ke ruang sidang bersama tim penasihat hukumnya. 

Selain itu, Ira Ua mengenakan baju putih dilapis rompi orange  dipadukan celana panjang cream. Ira Ua didampingi Ali Antonius,S.H, M.H dan tim. 

Selama pembacaan dakwaan kurang lebih satu jam, Ira duduk dengan tenang dan serius mendengar pembacaan dakwaan.

Terdapat lima majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Kelima hakim itu masing-masing Derman P. Nababan,S.H,M.H (selaku hakim ketua majelis) didampingi empat anggota, yakni Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia  Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan 
Sisera S. Nenohaifeto,S.H.

Untuk diketahui Ira merupakan terdakwa kedua setelah suaminya Randy Badjideh yang sudah divonis hukum mati  pada Bulan Agustus 2022 lalu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved