Seleksi CPNS 2023

4 Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS 2023, Umur dan Masa Kerja jadi Dasar Pertimbangan

Inilah 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat jadi CPNS 2023, berikut dokumen yang harus disiapkan

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN.
Seleksi CPNS 2023/ CPNS Kabupaten Kupang- 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat jadi CPNS 2023, Umur dan Masa kerja jadi dasar pertimbangan 

Selanjutnya Abdullah Azwar Anas menjelaskan, prioritas itu merujuk pada kebutuhan guru, dokter dan perawat di lapangan.

“Ada banyak sekali di desa, di luar Jawa, kendala tiadanya guru, dokter dan perawat itu. Maka, kami CPNS 2023 ini akan kami fokuskan ke bidang pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan, di tahun depan, kemungkinan ada 500 ribu orang dari ranah pendidikan maupun kesehatan yang bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di tenaga ini, kita mix nanti antara non-ASN maupun fresh graduate, yang baru lulus dari kampus,” ungkap Abdullah Azwar Anas.

Ia mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk membicarakan alternatif penyelesaian tenaga non-ASN.

Dikatakannya, ada tiga alternatif yang bisa dipilih, yakni tenaga non-ASN diangkat seluruhnya dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan prioritas.

“Di 2005, kita pernah mengangkat 850 ribu orang untuk menjadi ASN. Mereka diangkat otomatis. Harusnya, sekarang sisanya tinggal 60 ribu (lantaran pensiun), tetapi pas 2012 didata ulang, bukannya berkurang malah bertambah 11 kali lipat,” ucap dia.

Pada tahun 2005-2014, tenaga honorer kategori (THK) II sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872.

Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

“Kalau opsi kedua, diberhentikan seluruhnya, maka ini akan mengganggu pelayanan publik yang masih membutuhkan tenaga non-ASN,” katanya.

Untuk opsi ketiga, pengangkatan PNS sesuai dengan prioritas, dia berjanji akan mencarikan skema terbaik.

“PR kita yang lain adalah redistribusi ASN. Hampir penempatan disebar di wilayah Indonesia, setiap pengangkatan ASN, mereka tidak bertahan lama di daerah, mereka akan melobi banyak orang dan pindah ke Jawa,” papar Azwar.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved