Seleksi PPPK 2022
Kemenag Buka Pendaftaran PPPK 2022 Formasi Umum dan Honorer, Berikut Jadwal dan Rincian Formasi
Kabar gembira, Kemenag buka Pendaftaran PPPK 2022 formasi umum dan Honorer, berikut Jadwal dan rincian formasi
Syarat Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dokumen yang harus disiapkan
Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- Scan transkrip nilai asli