Berita Kota Kupang

Ewalde Taek Sebut Ada Delapan Standar Pendidikan yang Jadi Acuan Penggunaan Dana Sekolah

Menurut Ewalde Taek yang merupakan kader PKB ini, hingga saat ini sudah ada empat sekolah yang terkonfirmasi mendapatkan suntikan bantuan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA NAGO
Theodora Ewalde Taek, S.Pd saat ditemui di Kantor Fraksi PKB, DPRD Kota Kupang, Senin (14/11). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela Nago

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengungkapkan delapan standar pendidikan yang harus menjadi acuan penggunaan dana sekolah.

Menurut Ewalde Taek yang merupakan kader PKB ini, hingga saat ini sudah ada empat sekolah yang terkonfirmasi mendapatkan suntikan bantuan. Diantaranya, SD Kuanino, SMP Negeri 1 Kota Kupang, SMP Negeri 16 Kota Kupang dan SD Nunbaun Sabu.

"Ada beberapa sekolah yang sudah kami perbaiki, dan ada juga sekolah yang mendapat bantuan dari pihak ketiga seperti sumbangan ikatan alumni dan bank," ujar Ewalde Taek, ketika ditemui di Kota Kupang, Senin 14 November 2022.

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Jajaran Jasa Raharja Cabang NTT Silaturahmi ke Penjabat Wali Kota Kupang

Lebih lanjut Theodora menyampaikan di Kementerian Pendidikan ada Dana Tanggap Darurat. Dana ini dialokasikan untuk sekolah termasuk untuk menangani kerusakan sekolah.

Ewalde Taek juga memberikan tanggapan terhadap sekolah yang belum memiliki laboratorium komputer dan sertifikat tanah.

"Jadi memang kebutuhan kita untuk memenuhi sarana prasarana sekolah itu agak berat. Karena memang SD itu ada lebih dari 150-an di Kota Kupang. Untuk memenuhi laboratorium komputer bagi ratusan sekolah juga butuh anggaran yang cukup besar," jelas Theodora.

Theodora menegaskan agar anggaran yang diberikan tidak disalahgunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan 8 standar pendidikan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Minta TAPD Perhatikan Serius KPA dan PMI

"Kami komisi IV menegaskan di tahun yang akan datang, kita tidak lagi main-main dengan anggaran karena di substansikan untuk hal yang tidak sesuai dengan 8 standar pendidikan nasional," tegas Ewalde Taek.

Tak hanya itu, sekolah yang tidak memiliki sertifikat menjadi fakta yang aneh bagi Ewalde Taek. "Sekolah sudah dibangun tetapi sertifikat tidak ada ini menjadi suatu fakta yang aneh," katanya.

Ewalde Taek berharap pemerintah kota menaruh perhatian besar pada fasilitas sekolah, dan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat agar sarana dan prasarana sekolah terpenuhi.

Khusus sertifikat tanah sekolah, Ewalde Taek menyarankan agar dinas segera menertibkan administrasi terkait status kepemilikan sekolah.

"Kami mendorong Dinas, bila perlu seluruh sekolah yang ada harus ditertibkan administrasi kepemilikannya. Itu akan menjadi aset daripada pemerintah kota, sehingga mempunyai suatu kekuatan hukum tetap yang tidak bisa diganggu gugat," ujar Theodora.

Delapan Standar Pendidikan Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan adalah Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelola, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved