Seleksi PPPK 2022
Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Ditutup Hari Ini, Cek Syarat, Dokumen,Link & Cara Daftar di SSCASN BKN
Burunan daftar, Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 ditutup hari ini, berikut syarat, dokumen dan Link Pendaftaran dan Cara Daftar di SSCASN BKN
POS-KUPANG.COM - Sesuai jadwal, Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 akan ditutup hari ini. Buruan daftar, berikut syarat, dokumen, Link Pendaftaran dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Berdasarkan Jadwal resmi yang dikeluarkan Kemenag, Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dibuka dari 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 hari ini.
Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id di SSCASN BKN
Pastikan dirimu sudah terdaftar. Jika belum, simak Cara Daftar di SSCASN BKN, syarat, dokumen dan Link Pendaftaran di bawah ini.
Baca juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup, Ini Risiko bagi Pelamar P1 Jika Tak Dapat Penempatan
Syarat Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
Baca juga: 4 Kategori Penilaian pada Seleksi PPPK Guru 2022,Berikut Materi Ujian Lengkap dengan Bobot Penilaian
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dokumen yang harus disiapkan