Video Viral

Video Viral TikTok, Curahan Hati Guru Honorer, 7 Tahun Mengajar Gaji Honor Cuman Rp 50 Ribu

Video Viral TikTok Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo mendengar keluhan Guru Honore

Editor: Ferry Ndoen
Video Viral
GAJI HONOR - Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo mendengar keluhan Guru Honorer dalam sebuah Pertemuan dengan sejumblah Guru Honorer di Kota Medan. Pertemuan tersebut tampak dalam sebuah vidio viral yang beredar setelah diunggah oleh akun tik-tok @sahabat politik, Rabu (9/11). 

POS-KUPANG.COM - Video Viral TikTok Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo mendengar keluhan Guru Honorer dalam sebuah Pertemuan dengan sejumblah Guru Honorer di Kota Medan.

Pertemuan tersebut tampak dalam sebuah Video Viral TikTok yang beredar setelah diunggah oleh akun tik-tok @sahabat politik, Rabu 9 November 2022.

Dalam Video Viral TikTok pertemuan tersebut, banyak Guru Honorer yang menangis akan nasibnya yang tidak dipedulikan oleh pemerintah.

Tayangan Video Viral TikTok Hal tersebut diceritakan oleh seorang Guru honorer yang mewakili teman-temannya kepada Bapak Presiden Jokowi di sebuah forum diskusi.

Di Video Viral TikTok Guru tersebut bernama ibu Megayanti dari Kabupaten Pemalang yang selama 7 tahun beliau menerima gaji honornya cuman 50 ribu.

"saya mengajar dari tahun 2009, 7 tahun mengajar honor saya saya cuman Rp 50 ribu pak Presiden Jokowi,

Baca juga: Kuliner Khas NTT, Telur Bebek Timor Spesial Goreng Mata Sapi vs Nasi Panas Beras Mol Mbay

Alhamdulilah dan tiga tahun belakangan honor kami 150 ribu, Ahlam Dulilah pak Presiden Jokowi, ujar ibu Mega.

Terlihat di Video Viral TikTok Sejumblah Guru Honorer tersebut sangat bahagia ketika ketemu lansung dengan bapak Presiden Jokowi Dodo karena dengan kesempatan itu,

mereka dapat menyampaikan lansung aspirasi mereka terhadap bapak Presiden Republik Indonesia.

"Kami sangat sulit untuk mendapatkan sertifikasi Pak Presiden Jokowi, karena secara admistrasi kami mengerjakan administrasi yang sama dengan Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk pengajuan setiap surat-surat pun sama.

Namun kenapa kami tidak merasakan seperti PNS itu pak Presiden Jokowi," lanjut Ibu mega dalam menyampaikan aspirasinya terhadap Bapak Jokowi.

Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaikan kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi disebabkan beberapa kendala yang membuat nasib mereka terus seperti itu.

Kendala yang dimaksudkan disini adalah mereka harus memenuhi berbagai persyaratan.

Pertama, Persyaratan tahun mengajar.

Guru honorer yang mendapatkan sertifikasi, harus mengajar sebelum tahun 2005 tetapi setelah 2005 atau 2005 ke atas itu tidak bisa

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved