Berita Rote Ndao

Penerapan PPKM Level 1, Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao Sebut Sebagai Warning untuk Taati Prokes

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini bahwa Kabupaten Rote Ndao sudah punya pengalaman menjalani masa sulit saat pandemi

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DENYSON MOY
Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao, Denyson Moy. Ia menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam instruksi Mendagri sebagai warning untuk masyarakat tetap jaga prokes. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao, Denyson Moy menyampaikan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam intrusksi Mendagri sebagai warning untuk masyarakat tetap jaga prokes.

"Ini menjadi warning, ini juga karena kita punya pengalaman menjalani situasi Covid-19, terutama bagi tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi-edukasi serta himbauan bagi masyarakat agar tetap jaga kesehatan dan menjaga aktivitas yang berlebihan, supaya kasus ini jangan membludak," kata Deny kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 8 November 2022

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini bahwa Kabupaten Rote Ndao sudah punya pengalaman menjalani masa sulit saat pandemi dan dengan pengalaman itulah, menurutnya jangan dianggap sepele.

"Kita jangan remehkan, terkadang orang bilang biasa-biasa saja, nanti sudah dalam situasi sulit baru kita semua saling mempersalahkan," pesan Deny yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Deny juga mengingatkan kondisi yang membaik ini, harus dibarengi dengan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes).

Ia memahami kondisi Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao sudah semakin terkendali. Meski begitu, menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan untuk tetap membuat masyarakat awas terhadap virus Covid-19 yang masih merajalela.

Untuk diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 7 November. Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa dan Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai tanggal 7 November 2022.(Cr.10)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved