Seleksi PPPK 2022

Materi Ujian Seleksi PPPK 2022 Tenaga Guru Berbeda dengan CPNS,Ini Bobotnya, Para Honorer Wajib Tahu

Para Honorer wajib tahu, Materi Ujian Seleksi PPPK 2022 tenaga guru berbeda dengan CPNS, ini bobotnya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Materi Seleksi PPPK 2022 tenaga guru/ Para peserta sedang ikut ujian susulan PPPK Guru - Materi Seleksi PPPK 2022 tenaga guru berbeda dengan CPNS, berikut bobotnya 

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, ujian seleksi dilaksanakan bagi Guru Honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.

Guru swasta dapat mengikuti ujian seleksi. Jika lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.

Sedangkan bagi individu yang tidak terdaftar di Dapodik namun ingin mengikuti ujian seleksi Guru ASN PPPK, diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. 

Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022

Syarat pendaftaran Seleksi PPPK 2022 tenaga guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.Dirangkum dari Kompas.com, adapun syarat pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved