Berita Manggarai Barat
Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Warga Negara Filipina
masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen Keimigrasian apapun. RAJ juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Labuan Bajo melakukan pendeportasian satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina pada Rabu, 2 November 2022.
WNA perempuan berinisial RAJ dipulangkan ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
RAJ diketahui keberadaannya melalui laporan dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Ngada.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Minta Kepala Desa Lumut Fokus Tangani Stunting
Berdasarkan laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Tim Operasi Gabungan Timpora Kabupaten Ngada dengan didampingi oleh Perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang dikepalai oleh Marciana Dominika Djone untuk melakukan pemeriksaan terhadap RAJ.
“Timpora wilayah sangat berperan bagi pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, maka anggota Timpora perlu bersinergi bersama dalam penegakan hukum dan pengamanan negara,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra.
Pada proses pemeriksaan, diketahui RAJ merupakan Warga Negara Filipina (telah terverifikasi oleh Kedutaan Filipina di Jakarta) dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen Keimigrasian apapun. RAJ juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Christian Prantigo mengungkapkan, “Selain masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen Keimigrasian, RAJ juga tidak melaporkan keberadaannya di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Filipina setibanya di Indonesia."
Sesuai dengan Pasal 75 jo Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RAJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. RAJ dijemput oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo pada Senin (31/10) di kediamannya, Desa Were I, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada untuk dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan menunggu jadwal pendeportasian.
Baca juga: BREAKING NEWS : Balita Asal Manggarai Barat Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut
Dalam proses pendeportasian ini, RAJ didampingi oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada Rabu, 2 November 2022.
Petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia Philipines menuju Bandar Udara Ninoy Aquino, Manila, Filipina. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS