Berita Kota Kupang
George Hadjoh Sebut Penerbitan Perwali Soal TPP Nakes Menyesatkan
Pernyataan diucap George Hadjoh saat bertemu para nakes di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu 2 November 2022 siang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menyebut penerbitan Peraturan Wali Kota ( Perwali ) nomor 22 tahun 2022 tentang kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan (nakes), menyesatkan.
Pernyataan diucap George Hadjoh saat bertemu para nakes di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu 2 November 2022 siang.
"Tapi kalau kita tidak ikuti mekanisme penanggaran maka kita tersesat. Ini bentuk penyesatan," katanya.
Baca juga: Kadinkes Kota Kupang Bantah Intimidasi Nakes yang Berdemo
Oleh karena itu, ia meminta agar semua orang paham. Menurutnya, kalau memang semua itu ada, maka disampaikan agar mendapat persetujuan dewan. Namun, semua itu tidak serta merta.
George Hadjoh juga menyebut, saat ini memang tidak bisa mengakomodir aspirasi dari nakes. Ia beralasan ketiadaan anggaran. Dia menegaskan, alasan itu juga sejalan dengan dasar hukum yang berlaku yakni peraturan daerah.
Ia menerangkan, Perwali tidak bisa lebih tinggi ataupun berbuat banyak pada perda. Karena itu, semua pihak mesti taat aturan.
"Oleh karena itu jangan menganggap kita paling besar. Itu keliru. Tuhan ciptakan kita sama, tidak ada beda," tegasnya.
Dia memberi apresiasi kepada jasa dan usaha dari nakes. Akan tetapi semua hal ini telah diatur oleh regulasi yang ada. Dia mengaku, aspirasi ini akan diakomodir pada tahun 2023 mendatang. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS