Kabar Artis

Hotman Paris Ingatkan Pasangan yang Belum Nikah Cek In di Hotel terkait RUU KUHP, Bisa Dipidana

Kali ini, Hotman Paris yang juga suami Agustianne Marbun itu mengingattkan pasangan muda yang belum menikah mengenai ancaman RUU KUHP bila benar-benar

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
INGATKAN -- Hotman Paris beri peringatan untuk pasangan yang belum menikah tapi berani chek ini di hotel , bisa dipidana 

POS KUPANG.COM -- Hotman Paris yang juga pengacara kondang kembali bicara soal hukum

Kali ini, Hotman Paris yang juga suami Agustianne Marbun itu mengingattkan pasangan muda yang belum menikah mengenai ancaman RUU KUHP bila benar-benar menjadi KUHP atau Kitan Undang-undang Hukum Pidana yang baru

Menurut Hotman Paris , bila saja RUU itu bisa gol menjadi KUHP maka salah satu pasal didalamnya bisa menjelaskan pasangan muda atau pasangan yang belum terikat pernikahan bisa dijerat dengan undang-undang tersebut

"Ada satu hal penting dan berharap anda juga mendikung pemikiran saya, di Konsep RUU KHAP Pidana yang baru ada draf pasal yang mengatur bahwa satu pasang yang dua-duanya singel, dua-duanya belum terikat perkawinan kalau cek ini di hotel atau melakukan hubungan intim , bisa dipidanakan ," kata Hotman Paris yang dibagikan melalui tayangan di akun instagramnya @hotmanparisofficial

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Hukum di Indonesia Terlalu Mahal , Pelaksana hingga UU Harus Dirombak

Dia Hotman Paris yang punya puluhan Asisten Pribadi atau aspri itu menjelaskan , pasangan tersebut bisa dijerat apabila salah satu keluarga dekat melaporkan kasus perzinahan ke aparat penegak hukum

"Caranya gimana, kalau si cewek itu misalnya janda , punya ibu , atau anak. Anak si janda ini bisa melaporkan ibunya yang berhubungan intim dengan pacarnya," ujar Hotman Paris

Bukan itu saja, pasangan yang sama-sama bujang yang melakukan hubungan intim juga bisa diklaporkan salah satu anggota keluarga dekatnya

Baca juga: Hotman Paris Danda Bareng Cewek Seksi Bertato Hingga Pelukan, Natizen: Ingat Bang Umur Dah Tua

"Bhkan wanita single , yang belum pernah nikah yang tidak punya hubungan perkawinan , kalau dia berhubuhan intim dengan laki-laki yang juga single , ibu si cewek bia melaporkan ," jelas Hotman Paris

Dia Hotman Paris juga mengungkpaj RUU tersbut juga bisa mengancam industri pariwisata di Indonesia dan membuat takut para wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia

"Kalau konsep RUU KH Pidana itu digplkan ini akan beakibat fatal terhadap turisme di Indonesia karena turis akan takut pada Indonesia karena dianggap terlalu kelewatan terkait konsep perzinahan itu," kata Hotman Paris.

Baca juga: Hotman Paris Curiga Sebut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Penuh Misteri, Ada Apa?

Jadi, ia juga memperingatkan para anggota DPR untuk hati-hari membhasa RUU KUHP yang baru tersebut

"Jadi hati-hati para teman-teman saya di DPR jangan sampai pasal itu digolkan . Dua-dunya singel , tidak ada ikatan perkawinan dengan siapapun , mereka cinta sama cinta , mau sama mau kok iunya si cewek bisa melaporkan ke polisi padahal putrinya sudah dewasa," jelas Hotman Paris
Para natizen pun pada umumnya setuju dengan pendapat Hotman Paris tersebut

stanley_kurnia *** Setuju bang daripada buat aturan aneh2, mending mikirin gimana berantas korupsi biar negara kita makin maju, rakyat sejahtera

dlemy69 *** Lagi2 Hukum melanggar HAM. Siapa sih di balik pembuat pasal2 ini sih bang. Lawan!

linachaterina *** Abang...dalam keadaan apapun tetap saja memberikan buah pikiran yang terus menandai betapa indahnya berbagi Ilmu Hukum dan menyatakan kepedulian bagi sesama...

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved