Seleksi PPPK Guru 2022
Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka Kemendikbudristek! Login sscasn.bkn.go.id untuk Mendaftar
Kabar Gembira, akhirnya Seleksi PPPK Guru 2022 resmi dibuka Kemendikbudristek! Login sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk para Honorer. Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 resmi dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) pada Selasa 25 Oktober 2022. Segera login sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Namun sebelum melakukan penfaftaran sebaiknya cek dulu dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran dan kriteria pelamar PPPK guru 2022.
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 akan dilakukan selama 14 hari mulai 25 Oktober sampai 7 November 2022.
Pengumuman Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 disampaikan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan instansi masing-masing, pada Selasa 25 Oktober 2022.
Baca juga: Fakta-Fakta Seleksi CPNS 2023, Hanya Untuk Jabatan Tertentu yang Tak Bisa Diisi PPPK
Berikut Jadwal lengkap Seleksi PPPK Guru 2022:
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 25 Oktober-7 November 2022
3. Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 10-11 November 2022
Baca juga: Tak Bisa Diisi Oleh PPPK, Catat ini Jabatan yang Akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023
5. Masa sanggah administrasi:12-14 November 2022
6. Masa jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 21-22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 23-27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 27 November-7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022
13. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023
Dokumen yang harus disiapkan
1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
4. Scan transkrip nilai asli
5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Sebagai informasi, bagi pendaftar penyandang disabilitas dapat menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
Kriteria pelamar PPPK Guru 2022
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru tahun ini mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
1. Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
2. Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
3. Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS