Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Di NTT, ETLE di Kota Kupang Masih Dalam Tahap Uji Coba

Sejak Launching ETLE untuk Polda NTT tahap kedua 16 Maret 2022, saat ini masih dalam tahap uji coba sekaligus sosialisasi penerapan ETLE di masyarakat

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Contoh data rekaman kamera ETLE terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu-lintas di jalan raya yang terpasang kamera pemantau ETLE 

Laporan Reporter POS-KUPANB.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Lalu Lintas Polda NTT atau Ditlantas Polda NTT segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Provinsi NTT.

Ada lima Titik Pemasangan Kamera ETLE pada lima titik di Kota Kupang antara lain Ruas Jalan Timor Raya tepatnya Simpang Polsek Kelapa Lima, Ruas Jalan Tompelo Simpang SMPN 2 Kupang, Jalan WJ Lalamentik tepatnya Simpang Pos Polisi Satlantas Polresta Kupang Kota.

Kemudian di Jalan Pahlawan tepatnya Depan Kantor Jembatan Timbang, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, serta Jalan Jendral Soeharto di depan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT.

Sejak Launching ETLE untuk Polda NTT tahap kedua 16 Maret 2022, saat ini masih dalam tahap uji coba sekaligus sosialisasi penerapan ETLE di masyarakat.

Mekanisme Prosedur ETLE

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 22 Oktober 2022, Dirlantas Polda NTT , Kombes Pol Rahmat Hakim S.IK. melalui Kanit 1 Subdit Gakkum Ditlantas Polda NTT, AKP Agus Kuswanto menjelaskan mekanisme prosedur ETLE saat beroperasi,  kamera secara otomatis merekam pelanggaran berupa plat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu-lintas.

Kemudian Petugas Back Office melakukan validasi data pemilik kendaraan sesuai plat nomor kendaraan yang terekam kamera ETLE melalui sistem Electronic Registrasi dan Identifikasi (ERI) data kepemilikan kendaraan yang terkoneksi dengan Data Samsat.

Setelah mendapatkan identitas pemilik kendaraan, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat domisili dari pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.

"Kami telah melakukan MoU dengan PT Pos Indonesia (Persero) sehingga surat yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan pelanggar lalu-lintas melalui Petugas Kantor PT Pos, tujuannya agar menghindari tatap muka secara langsung antara petugas dengan pelanggar lalu-lintas," jelas Agus.

Terhadap para pelanggar lalu-lintas wajib melakukan konfirmasi dan klarifikasi dalam kurun waktu 14 hari, apabila tidak mengindahkannya maka nomor kendaraannya akan terblokir secara otomatis.

Baca juga: Tilang Elektronik Di NTT, Pemerintah Provinsi NTT Dukung Penuh 

"Kami berikan waktu selama 14 hari kepada pemilik kendaraan pelanggar lalu-lintas untuk konfirmasi, dan apabila tidak tidak ada itikad baik, maka nomor kendaraannya akan terblokir di sistem Samsat, yang berdampak bagi pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan urusan administrasi kendaraan miliknya tersebut," tambah Agus.

Bagi pemilik kendaraan yang terkena ETLE dapat melakukan pengaduan di Posko Pelayanan ETLE pada Subdit Gakkum Ditlantas Polda NTT untuk melakukan konfirmasi kepada petugas.

Termasuk jika kendaraan tersebut dipakai oleh orang lain saat melanggar aturan lalu-lintas.

Setelah itu, petugas Posko Pelayanan ETLE langsung menghitung jumlah pelanggaran dan besaran denda tilang kemudian memberikan kode BRIVA agar Pelanggar langsung membayar ke Bank BRI setempat atau melalui transfer ke Bank BRI.

Bukti pembayaran denda tilang tersebut, pelanggar bersangkutan dapat menyerahkan kembali ke Posko ETLE Ditlantas Polda NTT untuk menyelesaikan permasalahan tilang.

Pelanggaran Dominan 

Sejak launching pada 16 Maret 2022 hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi, dominasi pelanggaran yang terekam oleh Kamera ETLE berupa tidak memakai helm, dan menerobos lampu merah.

Jumlah pelanggaran lalu-lintas yang terekam dalam sehari selama 24 jam pada lima titik dapat mencapai 600 kendaraan.

"Pada titik ETLE di depan Kantor Jembatan Timbang NBS, masih banyak pelanggar yang tidak menggunakan helm, terutama warga setempat yang berdomisili di sekitar  wilayah Kecamatan Alak," ujar Agus.

Pelanggaran lainnya yang terekam oleh ETLE berupa pengendara tidak menggunakan selfbet (sabuk pengaman), menerobos lampu merah, bahkan memakai ponsel saat berkendara di jalan raya.

"Kamera ETLE melakukan pemantauan selama 24 jam dan mencatat pelanggaran aturan lalu-lintas yang dilakukan oleh kendaraan pribadi (plat hitam), kendaraan dinas (plat merah/plat khusus), serta kendaraan umum (plat kuning), sehingga kami minta agar semua harus patuh aturan lalu-lintas saat berkendara di jalan raya," terang Agus.

Keuntungan/Manfaat ETLE

Penerapan ETLE memberikan manfaat positif bagi petugas kepolisian sekaligus masyarakat karena tidak terjadi interaksi langsung antara petugas Satlantas dengan Masyarakat pelanggar lalu-lintas.

Penerapan ETLE juga meminimalisir praktek pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, serta memperkecil peluang dari petugas untuk menyalahgunakan kewenangannya.

"Petugas dan masyarakat tidak bertatap muka sehingga tidak terjadi interaksi yang membuka peluang adanya praktek pungli

Tidak interaksi langsung dengan masyarakat di lapangan, karena pembayaran denda pelanggaran tilang menjadi urusan pelanggar dengan Bank BRI.

"Semua transaksi pembayaran denda tilang dilakukan oleh pelanggar lalu-lintas langsung membayar BRIVA ke Bank BRI melalui cash atau transfer ATM serta Mobile Banking, sehingga tidak ada peluang bagi petugas dan pelanggar untuk bertatap muka," tambah Agus.

Kedepannya, perangkat ETLE akan disempurnakan agar suatu saat nanti rekaman Kamera ETLE dapat menjadi bukti dalam persidangan Pengadilan.

Dukungan Pemerintah

Saat ini baru lima titik di Kota Kupang yang memasang kamera ETLE dan kedepannya pada semua lokasi yang berpotensi rawan lakalantas agar mengurangi tingkat pelanggaran lalu-lintas.

Terhadap hal tersebut, Polda NTT meminta dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung pengadaan perangkat ETLE.

"Kami butuh dukungan semua pihak agar penerapan ETLE berjalan maksimal sebab untuk pengadaan perangkatnya membutuhkan biaya sangat mahal, untuk satu perangkat ETLE dapat mencapai Rp 2 miliar," tambah Agus.

Selain itu, dukungan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperhatikan rambu lalu-lintas, marka/kelengkapan jalan, serta lampu jalan yang sangat penting dalam pengaturan masyarakat semakin tertib berlalu-lintas di jalan raya.

Hingga saat ini respon dari masyarakat selama tahap sosialisasi ada pro dan kontra namun demikian butuh kesadaran masyarakat agar tidak melanggar aturan lalu-lintas. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved