Gagal Ginjal Akut
Gagal Ginjal Akut Meluas, BPOM Tarik 5 Jenis Obat Sirup, Berikut Daftarnya
Dalam upaya mencegah gagal ginjal akut Meluas, BPOM menarik 5 Jenis obat sirup karena mengandung cemaran zat berbahaya, berikut daftarnya
POS-KUPANG.COM - Penyakit gagal ginjal akut misterius kini menyerang anak-anak Indonesia. Bahkan ada anak yang terjangkit gagal ginjal akut meninggal dunia. Menanggapi kondisi tersebut, Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) menarik 5 Jenis obat sirup dengan kandungan cemaran zat berbahaya.
Jenis obat sirup yang ditarik dari peredaran oleh BPOM ada obat demam, obat batuk dan flu.
Disebutkan, 5 Jenis obat sirup yang ditari BPOM itu mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Berikut Daftar 5 Jenis obat sirup yang ditarik BPOM dikutip dari laman resmi BPOM:
Baca juga: Video Viral Instagram, Bocah Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut
1. Termorex Sirup (Obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmataa dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plasyik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol, plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (Obat deman), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
Baca juga: Selain Kencing Lebih Sedikit, Gejala Lain Penyakit Gagal Ginjal Akut
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Meski demikian, BPOM belum menyebutkan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut.
Lantaran, terdapat beberapa faktor risiko penyabab gagal ginjal akut lainnya, seperti infeksi virus bakteri Leptospira dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Sebagai informasi, pengujian yang dilaksanakan BPOM sesuai dengan Farmakope Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Sementara itu, sesuai Farmakope dan standar baku Nasional, cemaran EG dan DEG memiliki ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) yaitu 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Oleh karena itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat secara resmi, seperti di Apotek, Toko Obat, Puskesmas, atau Rumah Sakit terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Cek Klik.