Seleksi CPNS 2022
Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Ini 2 Formasi Prioritas,Dokumen,Syarat & Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Ini 2 Formasi Prioritas, dokumen, syarat dan cara daftar melalui sscasn.bkn.go.id
POS-KUPANG.COM – Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ada 2 Formasi prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Disebutkan, 2 Formasi Prioritas itu yakni Guru dan Kesehatan.
Bagi para Honorer yang akan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022, simak baik-baik dokumen, syarat dan cara daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id.
Seperti disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, fokus Pemerintah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni pada PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada 530.028 formasi PPPK yang akan dibuka pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan 2 Formasi Prioritas yakni guru dan Kesehatan.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Hanya untuk Hakim, Jaksa dan Agen, Berikut Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Rinciannya, PPPK pusat sebanyak 90.690 formasi dan PPPK daerah 439.338 formasi.
Terdiri dari dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Sementara itu, untuj Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022, menurut kabar yang beredar, akan dibuka pada bulan November 2022.
Jadwal Pendaftaran 2 formasi Prioritas PPPK 2022 ditunda sampai bulan November 2022 karena masih harus menunggu kesiapan dari Kemendikbudristek dan Kemenkes.
Pasalnya, Kemendikbudristek dan Kemenkes juga masih menyiapkan beberapa tahapan seperti API service untuk pendaftaran yang belum selesai karena skenarionya masih berjalan terus. Sedangkan Kemenkes, API servicenya sudah selesai.
Baca juga: Tak Bisa Diisi Oleh PPPK, Catat ini Jabatan yang Akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023
Untuk melakukan pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022, para pelamar harus masuk ke website resmi BKN melalui link sscasn.bkn.go.id
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan dibuka serentak, baik untuk PPPK guru maupun non-guru.
Meski demikian, Jadwal tes akan diatur berbeda untuk setiap formasi
Syarat Pendaftaran PPPK 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.
3. Tidak pernah dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki ijazah atau kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. SKCK
9. Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dokumen yang dibutuhkan
1. Scan foto dengan background merah ukuran 200Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto ukuran 200 Kb format jpeg/jpg. (jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP ukuran 200 Kb format file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran ukuran 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran 800 Kb format pdf
6. Scan transkrip nilai format PDF ukuran 500KB.
7. Dokumen pendukung lain ukuran 800KB format PDF.
Cara Daftar PPPK 2022 di akun SSCASN
1. Kunjungi link sscasn.bkn.go.id
2. Klik daftar
3. Isi NIK, No KK, nama, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Masukan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Lalu, login kembali di SSCASN sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data kosong
9. Pilih jenis seleksi, instansi, formasi, pendidikan dan jabatan
10. Unggah dokumen yang diminta dan cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS