Gangguan Ginjal Akut
Gangguan Ginjal Akut Misterius, Bernardus Moron Mengaku Belum Ada Edaran BPOM RI
Sejauh ini belum ada surat edaran BPOM RI terkait surat larangan atau penarikan produk obat sirup paresetamol.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Kepala Pos Pengawas Obat dan Makanan (POM) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Bernardus B.Moron mengaku sampai saat ini belum menerima surat edaran ataupun imbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait larangan beredar obat sirup parasetamol.
Pihaknya menerima surat edaran BPOM RI tanggal 19 Oktober 2022 menegaskan obat sirup untuk anak sebagaimana disebutkan dalam informasi dari WHO terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip Cold Syrup yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India dan ditarik Gambia tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak terdaftar di BPOM.
Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG).
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kimia Farma dan Crystal Farma Tak Lagi Jual Paracetamol Jenis Sirup
Karena itu, pihaknya dalam hal bekerja melakukan pengawasan obat dan makananan yang beredar di Pulau Sumba yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya sesuai surat edaran BPOM RI.
Sejauh ini belum ada surat edaran BPOM RI terkait surat larangan atau penarikan produk obat sirup paresetamol kepada jajarannya di Pos POM Waingapu.
Pihaknya bekerja berdasarkan surat edaran edaran BPOM RI. Surat edaran BPOM RI terakhir terkait penarikan empat jenis sirup produk India yang ditarik di Gambia itu. Sedangkan berkaitan dengan sirup parasetamop belum ada surat edarannya.
Ia mengaku pekan lalu, melakukan pengawasan obat dan makanan di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya banyak ditemukan banyak toko atau kios menjual produk obat meras tanpa ijin dan langsung diamankannya.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kadis Kesehatan Sumba Barat Sampaikan Imbauan
Terhadap para penjual telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk obat keras tanpa ijin tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau masyarakat lebih hati-hati dalam berbelanja bahan makanan maupun obat-obat. Semua demi kesehatan tubuh kita dan keselamatan bersama.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepalapos-pom-sumba-timur-bernardus-b-moron.jpg)