Gangguan Ginjal Akut

Gangguan Ginjal Akut Misterius, Bernardus Moron Mengaku Belum Ada Edaran BPOM RI

Sejauh ini belum ada surat edaran BPOM RI terkait surat larangan atau penarikan produk obat sirup paresetamol.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
KOORDINASI- Kepala Pos POM Sumba Timur, Bernardus  B  Moron, SSi, M.Hum bersama tim saat melakukan Koordinasi dengan Bupati Sumba Barat Yohanes Dade, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Kepala Pos Pengawas Obat dan Makanan (POM) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Bernardus B.Moron mengaku sampai saat ini  belum menerima surat edaran ataupun imbauan dari  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait larangan beredar obat sirup parasetamol.

Pihaknya menerima surat edaran BPOM RI  tanggal 19 Oktober 2022 menegaskan  obat sirup untuk anak sebagaimana   disebutkan dalam informasi dari WHO  terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip Cold Syrup yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India dan  ditarik Gambia tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak  terdaftar di BPOM.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kimia Farma dan Crystal Farma Tak Lagi Jual Paracetamol Jenis Sirup

Karena itu, pihaknya dalam hal bekerja melakukan pengawasan obat dan  makananan yang beredar di Pulau Sumba yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya sesuai surat edaran BPOM RI.

Sejauh ini belum ada surat edaran BPOM RI terkait surat larangan atau penarikan produk obat sirup paresetamol kepada jajarannya di Pos POM Waingapu.

Pihaknya bekerja berdasarkan surat edaran edaran BPOM RI. Surat edaran BPOM RI terakhir terkait penarikan empat jenis sirup produk India yang ditarik di Gambia itu. Sedangkan berkaitan dengan sirup parasetamop belum ada surat edarannya.

Ia mengaku pekan lalu, melakukan pengawasan obat dan makanan di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Di Sumba Barat dan Sumba  Barat Daya banyak ditemukan banyak toko atau kios menjual produk obat meras tanpa ijin dan langsung diamankannya.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kadis Kesehatan Sumba Barat Sampaikan Imbauan

Terhadap para penjual telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk obat keras tanpa ijin tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau masyarakat lebih hati-hati dalam berbelanja bahan makanan maupun obat-obat. Semua demi kesehatan tubuh kita  dan keselamatan bersama.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved