Seleksi CPNS
Tak Bisa Diisi Oleh PPPK, Catat ini Jabatan yang Akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023
Tak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ( PPPK ), catat ini Jabatan yang akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023
POS-KUPANG.COM – Pemerintah akan membuka Seleksi CPNS 2023. Namun Seleksi CPNS 2023 tidak terbuka untuk umum. Hanya jabatan tertentu yang akan dibuka seperti hakim, Jaksa dan Agen.
Hal itu dikatakan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi (rakor) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) beberapa waktu lalu.
Dikatakan Aba Subagja, Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk jabatan tertentu yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Informasi itu disampaikan dalam menjawab pertanyaan kepala daerah yang hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS 2023, Begini Penjelasan BKN
“Insha Allah tahun depan kami juga berencana mengalokasikan untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan dalam sistem karier PNS,” kata Aba Subagj.
Disebutkan Aba Subagja sejumlah jabatan yang tidak dapat diisi oleh PPPPK, antara lain agen dan hakim.
“Kita perlu agen yang memang harus PNS. Kita juga perlu hakim yang PNS, jaksa, dan sebagainya,” demikian Aba Subagja.
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Rincian Formasi dan Dokumen Dibutuhkan
Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ada 530.028 Formasi yang akan dibuka pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Bagi kamu yang baru pertama kali mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Begini Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Rincian Formasi dan Dokumen Dibutuhkan
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Lalu masukan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data yang masih kosong
9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu mengetahui dokumen apa yang dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:
1. Scan Foto KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir
4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
5. Kartu Keluarga
6. Scan Surat Lamaran ditandatangani
7. Scan Surat Peryataan Bermatrai ditandatangani
Formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah fokus pada Rekrutmen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada 530.028 Formasi PPPK yang akan dibuka dengan prioritas guru honorer
Merujuk pada informasi laman MenPAN-RB, jumlah itu terbagi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait Rekrutmen PPPK Minggu (11/9/2022), Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi sudah harus dimulai jelang akhir September 2022.
“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," terangnya, dikutip dari laman Menpan.
JAWABAN BKN Terkait Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Benarkah PPPK Non-Guru Dibuka Tahun Ini?
Bagini Jawaban BKN terkait jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Sejak diumumkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas bahwa ada Rekrutmen CASN 2022, publik terus bertanya kapan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dibuka. Benarkah PPPK Non-Guru dibuka tahun ini?
Perihal Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2022 sempat diumumkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Dalam rapat bersama DPD RI beberapa waktu lalu, Abdulllah Azwar Anas mengungkapkan Seleksi CPNS dan PPPk 2022 akan dimulai minggu ketiga hingga minggu keempat September.
Namun hingga September belalu, Seleksi CPNS dan PPPK 2022 belum juga dimulai.
Lalu muncul lagi informasi jika Seleksi CPNS dan PPPK 2022 digeser bulan November.
Simpang siur informasi tersebut akhirnya dijawab oleh BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK Non-Guru tahun ini mungkin juga akan digelar.
“Rencananya iya (akan digelar tahun ini)” ujarnya dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Meski demikian, Satya menegaskan saat ini hal tersebut masih dalam persiapan.
“Masih dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait,” terangnya.
Satya menyebut, nantinya akan ada pengumuman dari Kementerian PAN RB terkait hal tersebut.
Terkait dengan formasi apa saja yang akan diadakan tahun ini untuk non-guru menurutnya hal tersebut belum bisa dipastikan.
Menpan-RB godok aturan ASN dan PPPK sulit pindah ke kota
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah menggodok aturan agar ASN dan PPPK yang sudah ditempatkan di daerah terpencil tidak mudah pindah ke kota.
"Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa," kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Sebab, selama ini banyak ASN dan PPPK yang sudah ditugaskan ke daerah terpencil pindah ke kota maupun ke Pulau Jawa.
Hal ini menurutnya membuat SDM tak merata di sejumlah daerah, utamanya untuk profesi guru, bidan hingga dokter.
Padahal, pemerintah selalu menetapkan formasi agar tenaga ahli merata di seluruh negeri dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya.
"Formasi di seluruh Indonesia sudah kita siapkan dari tahun ke tahun, yang di Maluku, Papua, Kalimantan. Nah, tapi setahun setelah itu, mereka pindah ke kota dan pindah ke Jawa. Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa," ucap Azwar Anas.
Anas menyebut pihaknya akan menggodok beleid untuk mengatur berapa lama ASN atau PPPK harus mengabdi sebelum diperbolehkan bertugas di Jawa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS