Polisi Tembak Warga Belu
Polisi Tembak Warga Belu, Penyidik Propam Polda NTT Periksa Tiga Saksi
Kuasa hukum telah mengirim surat kepada Kapolda NTT pekan lalu untuk meminta propam Polda NTT memeriksa saksi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Penyidik Propam Polda NTT memeriksa tiga orang saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus polisi tembak warga Belu yang menewaskan, Natalius Gersonaris Lau (19).
Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diperiksa di Polres Belu, Jumat 14 Oktober 2022, didampingi kuasa hukum Ferdinandus T. Maktaen, SH.
Hal ini disampaikan koordinator tim kuasa hukum keluarga korban, Yulius Benyamin Seran, SH kepada Pos Kupang. Com, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu Jadi Atensi Kapolda Setyo Budiyanto, Propam Polda NTT Kumpulkan Data
Yulius mengatakan, pemeriksaan tiga saksi yang melihat kejadian di TKP ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan tim kuasa hukum. Kuasa hukum telah mengirim surat kepada Kapolda NTT pekan lalu untuk meminta propam Polda NTT memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian di TKP.
"Dalam surat yang kita kirim ke Polda minggu lalu, salah satunya meminta propam supaya memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian di TKP. Dan propam sudah tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi hari ini", kata Yulius.
Terpisah, kuasa hukum yang mendampingi para saksi saat pemeriksaan di Polres Belu, Ferdinandus T. Maktaen, SH kepada Pos Kupang. Com menjelaskan, ada tiga saksi yang diperiksa penyidik.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam.
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini. Mereka saksi yang melihat langsung kejadian di TKP. Pemeriksaan kurang lebih tiga jam", kata Ferdi.
Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Kawal Kasus Kematian Gerson Yaris Lau
Ditanya mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan, Ferdi mengaku, masih menunggu pemberitahuan dari penyidik.
Sebagai kuasa hukum, Ferdi belum menemukan hal-hal yang menghambat penanganan kasus ini. Penyidik, keluarga dan kuasa hukum tetap saling koordinasi dan komunikasi. Ia berharap penyidik profesional dalam penanganan kasus ini.
Diberitakan Pos Kupang. Com tim penasehat hukum keluarga korban menyurati Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budianto, SH,.MH, Sabtu 8 Oktober 2022, perihal memohon informasi dan atensi khusus penanganan kasus
Natalius Gersonaris Lau (19) yang tewas ditembak oleh oknum polisi di wilayah hukum Polres Belu.
Tim penasihat hukum keluarga sejumlah delapan orang yakni, Yulius Benyamin Seran,SH, K. Jhony Max Riwoe, SH, I Putu Mahendra, SH, Laurensius Brindisi Deru, SH, Naldi Elfian Saban, SH, Ferdinandus T. Maktaen, SH, Theofilus Nurak, SH dan Adrianus Hale, SH. (jen).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS