Berita Kota Kupang
Wartawan Online Penatimor.com Polisikan Akun Facebook Nobita Silvester
Akun Nobita Silvester telah membuat postingan yang mencemarkan nama baik sekaligus menyerang privasi dari Willyam Makani.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wartawan Media Online Penatimor.com, Willyam Aleksander Makani (37) melaporkan akun Media Sosial Facebook bernama Nobita Silvesterr di Polda NTT
Laporan Wartawan Media Online Penatimor.com, Willyam Aleksander Makani (37) terhadap akun Media Sosial Facebook bernama Nobita Silvester di Polda NTT, terkait dengan penyerangan profesi dan privasi lewat Medsos.
Pengaduan Wartawan Media Online Penatimor.com, Willyam Aleksander Makani (37) terhadap akun Media Sosial Facebook bernama Nobita Silvester di Polda NTT, berlangsung, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca juga: Pesparani Nasional 2022, Warga Kota Kupang Siap Sambut Acara Gerejani Katolik Ini
Pasalnya Akun Nobita Silvester telah membuat postingan yang mencemarkan nama baik sekaligus menyerang privasi dari Willyam Makani.
Akun Nobita Silvesterr telah juga menyerang privasi dengan memposting keluarga dari Willyam serta foto sewaktu Willyam masih berkuliah di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kupang.
Atas postingan yang menyerang privas tersebut, Willyam telah membuat laporan polisi Nomor : LP/B/319/X/2022/SPKT/Polda NTT tanggal 13 Oktober 2022, petang.
Usai membuat laporan di SPKT Polda NTT, Willyam langsung menjalani pemeriksaan awal di ruangan Subdit Cybercrime pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Launching Pusat Wisata Kuliner Kelapa Lima
Kepada POS-KUPANG.COM, Willyam Makani mengatakan bahwa postingan tersebut sangat meresahkan sebab menyerang privasi terlebih menyeret anggota keluarganya.
Terhadap postingan tersebut, Willyam mengaku tidak mengetahui motif dari akun Nobita Silvesterr yang telah menyerang profesi hingga privasinya.
"Saya belum mengetahui maksud postingan dari akun Nobita Silvesterr, namun yang pasti, sangat mengganggu dan membuat keluarga saya tidak nyaman," tambah Willyam.
Terhadap kasus tersebut, Willyam melaporkan akun Nobita Silvesterr dengan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terhadap kasus tersebut, Willyam meminta agar Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkapkan dalang di balik akun Nobita Silvesterr tersebut.
Baca juga: Pesparani Nasional 2022, Pelatih Kontingen Kota Kupang Berharap Perlombaan Digelar Secara Offline
"Saya minta Pihak Polda NTT mengusut pengguna Akun Nobita Silvester sehingga dia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkasnya. (CR14)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS