Pembunuhan Ibu dan Anak

Kejati NTT Perpanjang Masa Tahanan Ira Ua

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menyebut, berkas Ira Ua saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN Kupang ). 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEJATI NTT
PEMERIKSAAN - Tersangka Ira Ua saat sedang diperiksa di Kejari Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi disingkat Kejati NTT melalui  Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) memperpanjang masa tahanan tersangka Ira Ua. Ia merupakan salah satu tersangka pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe. 

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menyebut, berkas Ira Ua saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN Kupang ). 

“Berkasnya belum dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang karena terkendala aturan baru dari PN Kupang dan penyidik Polda NTT belum mengupload salah satu berkas ke sistemnya PN Kelas IA Kupang,” kata Abdul, Senin 10 Oktober 2022 kepada wartawan. 

Dengan belum dilimpahkannya berkas ke PN Kelas IA Kupang, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya memperpanjang masa penahanan tersangka Ira Ua alias Ira selama tiga puluh (30) hari.

Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum terhadap tersangka Ira Ua dikarenakan masa penahanan tersangka hampir habis sehingga dilalukan perpanjang selama 30 hari oleh penuntut umum.

“Masa penahanan diperpanjang oleh penuntut umum karena penahanan tersangka Ira Ua alias Ira hampir selesai,” ungkap Abdul.

Baca juga: Terdakwa Ira Ua Segera Disidangkan, Jaksa Penuntut Umum Rampungkan Surat Dakwaan

Abdul beralasan, pelimpahan belum bisa dilakukan karena penyidik Ditreskrimum Polda NTT belum mengupload salah satu berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Berkas perkara dan barang bukti (BB) serta tersangka, lanjut Abdul, hingga saat ini belum dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang.

Belum dilimpahkannya berkas perkara, BB dan tersangka ke PN Kelas IA Kupang dikarenakan terkendalanya sistem administrasi atau aturan baru dari PN Kelas IA Kupang.

Mengenai dakwaan terhadap tersangka Ira Ua dinyatakan telah siap oleh penuntut umum. Untuk itu, penuntut umum kini siap melimpahkan ke PN Kelas IA Kupang jika penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah menuntaskan kendala itu. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved