Liga 1 Tragedi Kanjuruhan

Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Dianggap Paling Bertanggungjawab, 12 Orang Mendapat Hukuman

Tragedi Kanjuruhan, dianggap Paling Bertanggungjawab atas kerusuhan suporter saat Liga 1 di Stadion Kanjuruhan Malang, 12 orang mendapatkan hukuman

Editor: Kanis Jehola
TRIBUNNEWS.COM
DAPAT HUKUMAN - Tragedi Kanjuruhan, dianggap paling bertanggungjawab atas kerusuhan suporter saat Liga 1 di Stadion Kanjuruhan Malang, 12 orang mendapatkan hukuman. Tampak polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. 

POS-KUPANG.COM - Tragedi Kanjuruhan, dianggap Paling Bertanggungjawab atas kerusuhan suporter saat Liga 1 di Stadion Kanjuruhan Malang, 12 orang mendapatkan hukuman.

Peristiwa yang memakan korban 127 orang meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka itu terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022.

Dalam laga tersebut, Persebaya Surabaya menang 3-2 atas Arema FC.

Ini merupakan kemenangan pertama Persebaya Surabaya di kandang Singo Edan selama 23 tahun terakhir.

Ke-12 orang yang mendapatkan hukuman ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari kepolisian hingga penyelenggara pertandingan.

Orang pertama yang resmi dihukum adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

AKBP Ferli Hidayat dianggap gagal mengamankan pertandingan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya.

Pencopotan AKBP Ferli Hidayat diputuskan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022, Senin (3/10/2022).

Keputusan tersebut juga merupakan bentuk kerja cepat Polri dalam menangani kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Liga 1 RANS FC, Postingan Raffi Ahmad Ikut Berduka atas Tragedi Kanjuruhan Hanya Ini Tanpa Teks

Jabatan Kapolres Malang digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Sementara AKBP Ferli Hidayat dipindahkan sebagai Pamen SSDM Polri.

Bukan hanya itu, Kaporli juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian namun masih dalam tahap penyelidikan.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari bolasport.com.

"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri," imbuhnya.

Hukuman juga diberikan Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada dua sosok penting dalam laga Arema FC vs Persebaya.

Pertam adalam Abdul Haris yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC.

Abdul Haris dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Baca juga: Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Diganjar Hukuman Laga Tanpa Penonton, Denda Rp 250 Juta

Sebagai penanggung jawab pertandingan secara keseluruhan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.

"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.

"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.

Baca juga: Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Ini Nama10 Anggota Polri yang Dicopot dari Jabatannya

Berikut daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman per Selasa (4/10/2022):

1. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat

2. AKBP Agus Waluyo

3. AKP Hasdarman

4. Aiptu Solikin

5. Aiptu M Samsul

6. Aiptu Ari Dwiyanto

7. AKP Untung

8. AKP Danang

9. AKP Nanang

10. Aiptu Budi

11. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris

12. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. (*)

Berita Liga 1 Tragedi Kanjuruhan Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved