Liga 1 Tragedi Kanjuruhan
Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Dianggap Paling Bertanggungjawab, 12 Orang Mendapat Hukuman
Tragedi Kanjuruhan, dianggap Paling Bertanggungjawab atas kerusuhan suporter saat Liga 1 di Stadion Kanjuruhan Malang, 12 orang mendapatkan hukuman
POS-KUPANG.COM - Tragedi Kanjuruhan, dianggap Paling Bertanggungjawab atas kerusuhan suporter saat Liga 1 di Stadion Kanjuruhan Malang, 12 orang mendapatkan hukuman.
Peristiwa yang memakan korban 127 orang meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka itu terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dalam laga tersebut, Persebaya Surabaya menang 3-2 atas Arema FC.
Ini merupakan kemenangan pertama Persebaya Surabaya di kandang Singo Edan selama 23 tahun terakhir.
Ke-12 orang yang mendapatkan hukuman ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari kepolisian hingga penyelenggara pertandingan.
Orang pertama yang resmi dihukum adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
AKBP Ferli Hidayat dianggap gagal mengamankan pertandingan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya.
Pencopotan AKBP Ferli Hidayat diputuskan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022, Senin (3/10/2022).
Keputusan tersebut juga merupakan bentuk kerja cepat Polri dalam menangani kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Liga 1 RANS FC, Postingan Raffi Ahmad Ikut Berduka atas Tragedi Kanjuruhan Hanya Ini Tanpa Teks
Jabatan Kapolres Malang digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Sementara AKBP Ferli Hidayat dipindahkan sebagai Pamen SSDM Polri.
Bukan hanya itu, Kaporli juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian namun masih dalam tahap penyelidikan.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari bolasport.com.
"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri," imbuhnya.
Hukuman juga diberikan Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada dua sosok penting dalam laga Arema FC vs Persebaya.