Kabar Artis
Hotman Paris Beri Pencerahan Terkait UU ITE,Sang Pengacara Ungkap Hal Bisa dan Tidak Bisa Dilaporkan
Hotman Paris kembali membuka pengaduan melalui Hotman 911 . Kali ini banyak warga memintah pencerahan menganai kasus yang terkait pelanggaran UU Infor
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris kembali membuka pengaduan melalui Hotman 911 . Kali ini banyak warga memintah pencerahan menganai kasus yang terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dan, Hotman Paris yang juga seorang pengacara ternama itu membagikan pengetahuannya mengenai penanganan kasus hukum yang terkait dengan UU ITE dan hal yang terkait
Banyak warga yang mencari keadilan ke Hotman 911 menanyakan hal syarat seseorang bisa terkena UU ITE
Dia Hotman Paris yang juga suami Agustianne Marbun itu menjelaskan meenganai pencemaran nama baik melalui media sosial dan dan fasilitas komunikasi seperri WhatsApp
Baca juga: Hotman Paris Pose dengan Cewek Berbusana Super Seksi di Bali , Netizen Sebut Mirip Dewi Persik
"Kalau pen cemaran nama baik itu , sekarang ini kalau hanya dengan WA sudah tak bisa dituntut , harus yang dibuka oleh semua orang seperri di istagram , youtibe atau di facebook," jelasnya
Dia Hotman Paris juga menyebut, sindiran juga tak bisa dikenakan pelanggaran UU ITE bila dilakukan hanya melalui alat komunikasi dua arah atau hanya orang yang dianggap pelaku dan orang yang merasa jadi korban
"Sindiaran kalau pembicaraan terbatas di grup juga tidak bisa (dilaporkan-red) , harus yang bisa dibuka semua orang sesuaiu surat keputusan Kapolri , keprusan Menteri Komuinasi dan Informasi dan jaksa agung," jelas Hotman Paris
Ia juga mencorohkan keributan antara dua orang melalui komunuasi juga tidak bisa diproses hukum bila menggunakan UU ITE
Ia mencotohkan, bila dalam pembicaraan tersebut ada yang mengeluarkan kata kasar seperri menuduh Pelakor , maka hal itu juga tidak bisa menggunakan
Baca juga: Hotman Paris Diminta Seilidiki Kasus Lesti Kejora ,Singgung Istri Rizky Billar Sedang Hamil dan KDRT
" Kalau pembicaraan melalui WA misalnya kalu (ada yang menyebut) pelakor , itu tidak bisa dikenakan UU ITE . Itu itu lebih ke pasal 310 (KUHP tentang ) penginaan , pencemaran nama baik itu hukumannya ringan ," jelas Hotman Paris
Ia juga menyebut, bila dalam suatu unggahan tidak menyebutkan nama maka penyidik akan menggunakan saksi ahli untuk memastikan siapa yang menjadi tujuan pem pembicaraan tersbeut
"Talai tidak menyebutkan nama harus harus saksi ahli yang menyatakan ditujuhhkan kepada siapa," jelas Hotman
Penjelasan Hotman Paris itu dibagikan di akun instagram @hotmanparisofficial
Dan, Hotman Paris menulsikan *** Pencerahan hukum kpd para pengais keadilan di Surabaya setelah paginya di jamu makan oleh gubernur jatim
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Rahasia Stamina Laki-laki, Merasa Seperti Umur 21 Tahunn dengan 76 Aspri Cantik
Natizen pun memuji sikap Hotman Paris yang membagikan ilmu dan pencertahan hukum tersbeut