CPNS Bodong

Tipu Korban Dengan Iming-Iming jadi CPNS, Oknum Anggota DPRD Bantul Inisial ESJ Diringkus Polisi

CPNS Bodong, Tipu korban dengan iming-Iming jadi CPNS, Oknum Anggota DPRD Bantul Inisial ESJ Diringkus Polisi

Editor: Adiana Ahmad
CNN
Oknum Anggota DPRD Bantul terlibat CPNS Bodong/ Gambar Oknum Anggota DPRD Bantul diringkus polisi karena terlibat CPNS Bodong 

POS-KUPANG.COM - Anggota DPRD Bantul dengan Inisial ESJ ditengarai terlibat CPNS Bodong. Modusnya, Tipu korban dengan  iming-iming jadi CPNS. Karena perbuatannya, Anggota DPRD Bantul Inisial ESJ itu harus diringkus Polisi

Ia ditangkap Direktorat Kriminal Umum ( (Ditreskrimum) Polda DIY atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam penerimaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau P3K di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Begini kornoloigi lengkap dari kasus Anggota DPRD Bantul terlibat CPNS Bodong.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Verena di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022), mengatakan, tersangka menjanjikan bisa membantu memasukkan tiga korban menjadi PNS/P3K dengan kapasitas dirinya sebagai anggota dewan.

Baca juga: Gara-gara CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Kena Imbas, Kini Sang Penyanyi Terseret Hukum

Syaratnya, tiap korban yang berjumlah 3 orang harus membayar uang senilai Rp250 juta.

Tapi proses pembayaran bisa dicicil dengan terlebih dahulu membayar uang muka. 

"Ada yang sudah membayar Rp150 juta, Rp75 juta kemudian Rp50 juta. Yang Rp50 juta ini tersangka sudah mengembalikan Rp10 juta, jadi hanya merugi Rp40 juta," kata  AKBP K Tri Panungko. 

Tiga orang yang menjadi korban, menurut dia, masih ada hubungan kekerabatan dengan tersangka.

Korban pertama adalah guru ketika tersangka masih menempuh pendidikan Sekolah Dasar.

Kemudian, korban selanjutnya masih ada hubungan saudara dengan tersangka.

Baca juga: Apes, Rela Hutang Demi Jadi PNS, Ratusan Orang ini Malah jadi Korban CPNS Bodong Olivia Nathania 

Dalam perkara ini, rata-rata yang menginginkan untuk menjadi PNS/P3K adalah anak-anak korban.

Modus tersangka menjanjikan bisa membantu dan meloloskan anak korban menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam seleksi pegawai tahun 2019. 

Bantuan itu disertai dengan syarat. Korban harus menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

Sebagian uang muka sudah diserahkan. Namun dalam prosesnya, anak-anak para korban ini ternyata tidak lolos seleksi.

Para korban, sudah berupaya menghubungi dan mengklarifikasi tersangka untuk memediasi perjanjian tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved