Berita Nagekeo
Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Nagekeo
Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, mengatakan, korban dirudapaksa oleh SK (22), seorang karyawan di SPBU Mbay
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Patrianus Meo Djawa
POS-KUPANG.COM, MBAY - Kasus kekerasan seksual kepada perempuan di Nagekeo kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang warga kota Mbay yang berusia 21 Tahun.
Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, mengatakan, korban dirudapaksa oleh SK (22), seorang karyawan di SPBU Mbay sekitar pukul 03:15 Wita.
Menurut Iptu Rifai, kejadian yang menimpa korban bermula ketika korban dijemput oleh terduga pelaku dari tempat tinggal (kos,red) kakak korban menuju Kokikapa dengan dalil ojek.
Baca juga: Taman Bacaan Pelangi dan Pemkab Nagekeo Resmikan 56 Perpustakaan SD
Namun, bukan menuju tempat tujuan, SK malah membelokkan sepeda motornya menuju ke area hutan, di sekitar komplek Perumahan Paudo, Kelurahan Danga, Kota Mbay.
Ditempat itu, SK memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah dilecehkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagekeo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Honorer di Nagekeo Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Muridnya
"Korban sudah di visum di RSD Aeramo dan juga telah dimintai keterangan. Korban saat ini dibawa perlindungan dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo," ujar Iptu Rifai
Atas laporan tersebut, Polisi kemudian menangkap dan mengamankan pelaku.
Menurut Iptu Rifai, Pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS