Seleksi CPNS 2022

Seleksi CPNS 2022: Formasi PPPK 2022, Syarat Pendaftaran CASN 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Pemerintah akan membuka Seleksi CPNS 2022 bulan ini, berikut Formasi PPPK 2022, Syarat Pendaftaran CASN 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Seleksi CPNS 2022/ Foto Seleksi CPNS 2021 - Seleksi CPNS 2022 dibuka bulan ini, ini Formasi PPPK 2022, Syarat Pendaftaran CASN 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM  -  Pemerintah menurut rencana akan membuka Seleksi CPNS 2022 pada bulan ini. Berikut Formasi PPPK 2022, Syarat Pendaftaran CASN 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Informasi tentang jadwal Seleksi CPNS 2022 itu disampaikan oleh MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat bersama Komite I DPD RI, beberapa waktu lalu.

Dalam Rapat tersebut, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Seleksi CPNS 2022 akan dilaksanakan pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022. 

Adan total Formasi PPPK 2022 yang akan direkrut yakni 530.028 orang. 

Baca juga: Seleksi CPNS 2022, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun 2023, PNS?

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 yang diperoleh dari data per 6 September 2022.

Adapun total usulan kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah sebanyak 724.372 orang.

Namun, jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan sebanyak 530.028 orang.

Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas menjelaskan Formasi PPPK 2022 tersebut terdiri dari PPPK instansi Pemerintah Pusat 90.690 orang dan PPPK Pemerintah Daerah 439.338 kuota.

Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini, Berikut 7 Golongan Tak Bisa Ikut Pendaftaran CASN 2022

Berikut rincian Formasi PPPK 2022 untuk Pemerintah Daerah pada Seleksi CPNS 2022

- PPPK Guru: 319.716 orang

- PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang

- PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.

Dikatakan Abdullah Azwar Anas, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ungkap Abdullah Azwar Azwar, dikutip dari laman KemenPAN-RB.

Syarat Pendaftaran CASN 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi

Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan

Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Baca juga: Rekrutmen CASN 2022 Mulai Pekan ini, Siapkan Dokumen, Simak Cara Daftar CPNS dan PPPK di SSCASN BKN

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di akun SSCASN

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi

3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto

5. Lalu masukan kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong

9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun

7 Golongan yang tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun

2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. (*)

Berita terkait Seleksi CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved