Seleksi CPNS 2022

Seleksi CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini, Berikut 7 Golongan Tak Bisa Ikut Pendaftaran CASN 2022

Seleksi CPNS 2022 dibuka bulan ini atau minggu ketiga hingga minggu keempat September berikut 7 Golongan tak bisa ikut Pendaftaran Rekrutmen CASN 2022

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi CPNS 2022/ Peserta Seleksi CPNS 2021 - Seleksi CPNS 2022 dibuka bulan ini, berikut 7 Golongan Tak bisa ikut Pendaftaran CASN 2022 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2022 segera dimulai. Menurut MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka mulai minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022. Namun, maaf  ada 7 Golongan tak bisa daftar CPNS 2022.

Hal itu merujuk pada syarat Pendaftaran CASN 2022 yang dikeluarkan KemenPAN-RB.  

Informasi tentang jadwal Seleksi CPNS 2022 disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Bersama Komite I DPD RI di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Ada sekitar 530 ribu lebih kuota PPPK yang akan dibuka pada Seleksi CASN 2022. 

Sayang kesempatan itu tertutup untuk 7 Golongan ini. 

Baca juga: Rekrutmen CASN 2022 Mulai Pekan ini, Siapkan Dokumen, Simak Cara Daftar CPNS dan PPPK di SSCASN BKN

Berikut 7 Golongan tak bisa daftar CPNS 2022. 

1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun

2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

Baca juga: Final, Pemerintah Resmi Tidak Buka Rekrutmen CPNS 2022, Seleksi CASN 2022 Hanya Untuk PPPK

5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi

Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan

Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.  (*)

Berita terkait Seleksi CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved