Judi Online
TERBONGKAR! Rp 155 Triliun Dana Judi Online Ditemukan PPATK, Ada yang ke Rekening Oknum Polisi
TERBONGKAR! PPATK ungkap dana Judi Online Rp 155 Triliun, ada yang mengalir ke Rekening Oknum Polisi bahkan hingga ke negara tetangga
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - "Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun)," ungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan TV One Selasa 13 September 2022.
Dikatakan Ivan, dana tersebut berasal dari transaksi Judi online yang melibatkan banyak pihak.
Selain ke rekening oknum polisi, dana tersebut juga berasal dari transaksi yang melibatkan masyarakat, swasta, ibu rumah tangga bahkan ada pelajar, mahasiswa hingga PNS.
Sejauh ini kata Ivan, PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.
Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp155 Triliun, PPATK Blokir 312 Rekening
Ada 139 dari ratusan juta transaksi Judi Online yang sudah dianalisis PPPATK
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," kata Ivan.
Sepanjang tahun ini, Ivan memastikan telah memblokir 312 rekening terkait judi online dengan jumlah Rp 836 miliar
Sebelumnya diberitakan, Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
Tak hanya dalam negeri, transaksi, PPATK juga berhasil memantau dana Judi Online mengalir ke negara lain di Kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Ivan mengatakan. PPATK sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
"Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'," kata Ivan. (*)
Berita terkait Judi Online
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
