Berita NTT
Evaluasi 4 Tahun Victory-Joss, Pakar Sebut Banyak Ilusi
Menurut Pakar Ekonomi UKAW Kupang, Dr. Zeth Malelak, dalam diskusi itu memberikan kritik konstruktif terhadap empat tahun kepemimpinan Victory-Joss
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT menggelar diskusi publik untuk mengevaluasi empat tahun kepemimpinan Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi atau Victory-Joss.
Diskusi terbuka itu dihelat di Aula El Tari Kantor gubernur NTT, Kamis 8 September 2022.
Adapun sejumlah pemateri diundang untuk memberi evaluasi ataupun kritikan terhadap kepemimpinan pasangan itu seperti Inche Sayuna, Rektor Unwira Kupang, Dr. Philipus Tule dan para pakar. Hadir dalam kesempatan ini Gubernur Viktor Laiskodat.
Menurut Pakar Ekonomi UKAW Kupang, Dr. Zeth Malelak, dalam diskusi itu memberikan kritik konstruktif terhadap empat tahun kepemimpinan Victory-Joss.
Menurut Zeth, di era kepemimpinan Victory-Joss selalu memberikan janji-janji yang kemudian tidak terealisasi secara baik kepada masyarakat.
“Jadi di era Victory-Joss ini saya memberikan julukan dengan nama ilusi ekonomi, karena semua rencana program tidak berjalan dengan baik,” ujar Zeth dihadapan Gubernur NTT.
Dia menegaskan, banyak program kerja yang sudah direncanakan Gubernur Laiskodat dan Wakilnya Josef Nae Soi, namun belum di implementasikan secara baik.
“Terlalu banyak rencana dan rancangan yang menumpuk, sehingga tidak bisa dikeluarkan. Jadi semuanya ini hanya ilusi, karena tidak ada loncatan dan transisi secara terstruktur,” tegas Zeth Malelak.
Zeth mengakui, jika Gubernur Laiskodat bersama Wakilnya Josef Nae Soi memang pernah menempuh pendidikan hingga mendapatkan gelar doktor, namun tidak pernah teruji.
“Artinya mereka tidak mempunyai pengalaman yang kuat, dan tidak pernah teruji. Betul bahwa mereka pernah sekolah. Tetapi tidak teruji. Karena menjalankan sebuah birokrasi itu tidak gampang,” terangnya.
Viktor Laiskodat, kata Zeth Malelak, selama ini justru bertahan dan keluar dengan cara yang menurut banyak masyarakat tidak pantas.
“Padahal keinginan gubernur itu sangat kuat, tetapi buruknya adalah komunikasi ilusi yang dibangun dengan para bupati atau pemilik wilayah,” jelasnya.
“Karena secara UU otonomi, gubernur hanya mengkoordinasi. Dan ide itu harus dijalankan secara baik oleh kepala daerah atau pemilik wilayah tersebut,” kata dia.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa selama 4 Tahun Kepemimpinan Viktory-Joss dari September 2018 hingga September 2022 menghasilkan 37 Peraturan Daerah (Perda) dan 348 Peraturan Gubernur (Pergub) dan dari Produk Hukum itu harus di terapkan.