Berita Manggarai

Isu Pengadaan Mobil Baru Untuk Pinjam Pakai Jaksa dan Polisi, Begini Klarifikasi Sekda Matim

sehingga secara bertahap setiap tahunnya akan diadakan 1 sampai 2 unit pengadaan kendaraan baru saja. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Sekda Matim, Ir Boni Hasudungan Siregar 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Informasi bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) melalui Bagian Umum Setda Matim mengusulkan untuk pengadaan dua unit mobil baru untuk pinjam pakai oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam Rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Terkait Informasi tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar, menepis isu tersebut, bahwa usulan pengadaan mobil baru tersebut tidak ditujukan pada instansi tertentu. 

Sekda Boni dalam klarifikasinya yang diberikan Kabag Prokopim Setda Manggarai Timur kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 September 2022, menerangkan, saat ini sebagian besar kendaraan dinas pada Perangkat Daerah dan Sekretariat Daerah kondisinya sudah tidak prima jika dibawa kelapangan, karena rata-rata kendaraan tersebut pengadaan tahun 2009-2011. 

Baca juga: Wisatawan Terbangkan Drone di Pulau Kalong Labuan Bajo Manggarai Barat yang Harusnya Dilarang

Dikatakan Sekda Boni, tetapi karena saat ini keuangan sangat terbatas untuk melakukan pengadaan kendaraan baru dalam jumlah banyak, sehingga secara bertahap setiap tahunnya akan diadakan 1 sampai 2 unit pengadaan kendaraan baru saja. 

Kemudian untuk keperluan perjalan dinas (PD) yang belum ada pengadaan baru, maka Bagian Umum Setda Manggarai Timur mengusulkan dua unit kendaraan baru pada Tahun Anggaran 2023.

Kendaraan tersebut, kata Sekda Boni, nantinya akan digunakan untuk Staf Ahli, Assisten Sekda, Perangkat daerah dan Instansi Vertikal yang memerlukan untuk kelapangan. Dan juga untuk keperluan melayani tamu Pemda.  

"Jadi tujuan rencana pengadaan kendaraan tersebut tidak ditujukan kepada instansi tertentu,"Tegasnya. (*)  

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved