Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Siap Bangun Zona Integritas, Ombudsman RI Perwakilan NTT Dukung Penuh
Ombudsman RI Perwakilan NTT siap bekerja sama dengan Pemkot Kupang dalam membangun ZI pada perangkat daerah di pemerintah setempat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang siap menerapkan atau membangun zona integritas (ZI) di lingkup pemerintah setempat.
Terkait hal ini Ombudsman RI Perwakilan NTT siap bekerja sama dengan Pemkot Kupang dalam membangun ZI pada perangkat daerah di pemerintah setempat.
Hal ini ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton usai menerima kunjungan Asisten I Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt dan inspektorat, Senin 5 September 2022.
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keinginan kuat Penjabat Walikota Kupang untuk membangun zona integritas di lingkup Pemkot Kupang.
Menurut Darius, Pemkot Kupang telah melaksanakan pencanangan ZI yang melibatkan seluruh pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah pada tanggal 5 November 2021 lalu, namun hingga saat ini belum ada progres pembangunan ZI.
"Oleh karena itu tim Ombudsman NTT siap bekerja sama dengan Pemkot Kupang guna membangun ZI pada perangkat daerah yang ditunjuk dan menyatakan kesiapannya membangun ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," kata Darius.
Dijelaskan Darius, mengapa perlu membangun zona integritas? Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.
"Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi(Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi," katanya.
Menurut Darius, salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas yang dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
"Karena itu, pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan," ujarnya.
Mantan Aktifis PIAR Kupang ini menandaskan, pemerintah melalui road map reformasi birokrasi 2020-2024, kembali menegaskan untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
"Karena itu, perlu pembangunan zona integritas pada unit kerja/satuan kerja pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor: 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM," katanya.
Untuk diketahui, terdapat enam arena perubahan pelayanan publik, yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Khusus pada area perubahan peningkatan kualitas pelayanan publik, terdapat lima komponen yang wajib diimplementasikan seluruh instansi pemerintah yaitu komponen Standar Pelayanan Publik, komponen Budaya Pelayanan Prima, komponen Pengelolaan Pengaduan, komponen Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan dan komponen Pemanfaatan Teknologi Informasi.
"Saya berpesan bahwa perubahan belum tentu membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah. Mari kita sama-sama berubah. Tetap semangat dan teruslah melayani dengan lebih sungguh," ujarnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS