Berita Kota Kupang
Hari Ini Pergub Diterbitkan Untuk Atur Tarif Angkutan di NTT
pemberlakuan tarif lama sudah berlangsung lama dari tahun 2019 lalu melalui Pergub nomor 101 tahun 2019.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubenur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, hari ini menerbitkan peraturan gubernur atau Pergub tentang pengaturan tarif angkutan kota dalam provinsi di NTT.
"Hari ini pak gub sudah terbitkan. Tadi pagi saya sudah, sebenarnya sudah proses dari kemarin saya pikir pak gubernur hari ini sudah tandatangan," kata, Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, Selasa 6 September 2022.
Isyak menyebut, setelah diterbitkan Pergub, maka aturan itu disampaikan ke kepala daerah di Kabupaten/Kota sebagai rujukan menerbitkan aturan ikutan di daerah.
Baca juga: Kenaikan Tarif Angkutan Kota di Kota Kupang Sudah Melalui Kajian,Simak Penjelasan Kadis Perhubungan
Dia menjelaskan, memang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini harus dibarengi dengan kenaikan tarif.
Apalagi, kata dia, pemberlakuan tarif lama sudah berlangsung lama dari tahun 2019 lalu melalui Pergub nomor 101 tahun 2019.
Sehingga dengan adanya kenaikan BBM itu, Gubenur memandang wajar bila tarif angkutan juga dinaikkan.
Dengan demikian, Pemerintah berharap para operator angkutan umum dan pengusaha tranportasi darat, tidak perlu resah ataupun berdemo untuk kenaikan tarif.
Isyak menyebut, Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk penyesuaian tarif ini.
Baca juga: Kenaikan Tarif Angkutan Kota di Kota Kupang Sudah Melalui Kajian,Simak Penjelasan Kadis Perhubungan
"Yang jelas kenaikan BBM sejalan dengan kenaikan tarif angkutan orang," sebut Isyak.
Besaran kenaikan tarif ini dari 1000-2000 rupiah dari tarif yang berlaku sekarang. Isyak menjabarkan, Pergub ini mengatur tentang tarif dasar.
Dari tarif dasar ini, menurutnya, dimungkinkan bagi para pengusaha untuk menaikkan tarif sesuai batas atas dan batas bahwa.
"Untuk Tarif Batas Atas diberikan sampai paling tinggi 30 persen dan Tarif Batas Bawah itu minimal sampai 20 persen," jelasnya.
Hitungannya, jelas Isyak, tarif itu per orang untuk satu kilometer (KM). Ia mencontohkan, tarif dasar satu bisa yakni Rp 250 per orang dalam satu KM, maka 100 KM artinya, harga tarifnya menjadi Rp 25.000. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS
Berita Kota Kupang
Gubenur NTT
Viktor Bungtilu Laiskodat
tarif angkutan kota
Peraturan Gubernur
Pergub
Rosalina Woso
Kepala Dinas Perhubungan NTT
Isyak Nuka
Tarif Batas Atas
Tarif Batas Bawah
Bahan Bakar Minyak
BBM
Dinas Perhubungan Belu Menyesuaikan Tarif Angkutan Umum |
![]() |
---|
Lakukan Demo Kenaikan BBM, Para Supir Angkot di Ende Minta Pemerintah Naikan Tarif Angkutan |
![]() |
---|
Pemkab Kupang Usulkan ke Pemrov Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Umum. |
![]() |
---|
Pemkot Kupang Bahas Tarif Angkutan Pasca Kenaikan Harga BBM |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif Angkutan Kota di Kota Kupang Sudah Melalui Kajian,Simak Penjelasan Kadis Perhubungan |
![]() |
---|