Berita Kota Kupang

Hari Ini Pergub Diterbitkan Untuk Atur Tarif Angkutan di NTT 

pemberlakuan tarif lama sudah berlangsung lama dari tahun 2019 lalu melalui Pergub nomor 101 tahun 2019. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubenur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, hari ini menerbitkan peraturan gubernur atau Pergub tentang pengaturan tarif angkutan kota dalam provinsi di NTT. 

"Hari ini pak gub sudah terbitkan. Tadi pagi saya sudah, sebenarnya sudah proses dari kemarin saya pikir pak gubernur hari ini sudah tandatangan," kata, Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, Selasa 6 September 2022. 

Isyak menyebut, setelah diterbitkan Pergub, maka aturan itu disampaikan ke kepala daerah di Kabupaten/Kota sebagai rujukan menerbitkan aturan ikutan di daerah. 

Baca juga: Kenaikan Tarif Angkutan Kota di Kota Kupang Sudah Melalui Kajian,Simak Penjelasan Kadis Perhubungan

Dia menjelaskan, memang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini harus dibarengi dengan kenaikan tarif. 

Apalagi, kata dia, pemberlakuan tarif lama sudah berlangsung lama dari tahun 2019 lalu melalui Pergub nomor 101 tahun 2019. 

Sehingga dengan adanya kenaikan BBM itu, Gubenur memandang wajar bila tarif angkutan juga dinaikkan.

Dengan demikian, Pemerintah berharap para operator angkutan umum dan pengusaha tranportasi darat, tidak perlu resah ataupun berdemo untuk kenaikan tarif. 

Isyak menyebut, Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk penyesuaian tarif ini. 

Baca juga: Kenaikan Tarif Angkutan Kota di Kota Kupang Sudah Melalui Kajian,Simak Penjelasan Kadis Perhubungan

"Yang jelas kenaikan BBM sejalan dengan kenaikan tarif angkutan orang," sebut Isyak. 

Besaran kenaikan tarif ini dari 1000-2000 rupiah dari tarif yang berlaku sekarang. Isyak menjabarkan, Pergub ini mengatur tentang tarif dasar. 

Dari tarif dasar ini, menurutnya, dimungkinkan bagi para pengusaha untuk menaikkan tarif sesuai batas atas dan batas bahwa. 

"Untuk Tarif Batas Atas diberikan sampai paling tinggi 30 persen dan Tarif Batas Bawah itu minimal sampai 20 persen," jelasnya. 

Hitungannya, jelas Isyak, tarif itu per orang untuk satu kilometer (KM). Ia mencontohkan, tarif dasar satu bisa yakni Rp 250 per orang dalam satu KM, maka 100 KM artinya, harga tarifnya menjadi Rp 25.000. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved