Jadwal Kapal Pelni

Rute Kupang - Makassar, Jadwal Kapal Pelni KM Wilis, KM Umsini dan KM Bukit Siguntang September 2022

Berikut jadwal kapal pelni yang akan berlayar dengan rute Kupang - Makassar selama September 2022. Tersaji pula Harga Tiket Kelas Ekonomi

POS-KUPANG.COM/EUGENIUS MOA
Kapal Pelni KM Bukit Siguntang - Rute Kupang - Makassar, Jadwal Kapal Pelni KM Wilis, KM Umsini dan KM Bukit Siguntang September 2022 

POS-KUPANG.COM - Berikut jadwal kapal pelni yang akan berlayar dengan rute Kupang - Makassar selama September 2022. Tersaji pula Harga Tiket Kelas Ekonomi untuk setiap Kapal Pelni.

Melansir dari website pelni.co.id pada Senin (5/9/2022), Kapal Pelni yang akan berlayar dengan rute Kupang - Makassar selama September 2022 adalah KM Wilis, KM Umsini dan KM Bukit Siguntang.

Ketiga Kapal Pelni ini memiliki waktu tempuh dan Harga Tiket Kelas Ekonomi yang berbeda-beda.

Berikut jadwal selengkapnya untuk masing-masing Kapal Pelni.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya 7-15 September 2022, Ada Makassar- Bima Hingga Labuan Bajo-Denpasar

1. jadwal kapal pelni KM Wilis

Berangkat Kamis 7 September 2022 pukul 06.00

Tiba Minggu 11 September 2022 pukul 22.00

Lama perjalanan 3 hari 16 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 399.000

2. jadwal kapal pelni KM Umsini

Berangkat Kamis 15 September 2022 pukul 15.00

Tiba Sabtu 17 September 2022 pukul 11.00

Lama perjalanan 1 hari 20 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 374.000

3. jadwal kapal pelni KM Bukit Siguntang

Berangkat Minggu 18 September 2022 pukul 06.00

Tiba Senin 19 September 2022 pukul 18.00

Lama perjalanan 1 hari 12 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 374.000

4. jadwal kapal pelni KM Wilis

Berangkat Kamis 22 September 2022 pukul 06.00

Tiba Minggu 25 September 2022 pukul 22.00

Lama perjalanan 3 hari 16 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 399.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Semua Rute September 2022, Berangkat Dari Kupang Hingga Tiba Batulicin


Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. Penumpang WNA usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Penumpang usia 6-17 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Penumpang usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib divaksin

5. Kondisi kesehatan khusus/ kormobid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

 


Artikel Jadwal Kapal Pelni lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved