Sabtu, 11 April 2026

Berita Timor Tengah Utara

Pengemudi Angkutan Umum TTU Mogok, Minta Pemkab Naikan Tarif

Aksi mogok tersebut yang dilakukan oleh para sopir angkutan umum secara spontan mendapat pengawalan ketat dari Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Suasana di Terminal Kota Kefamenanu, Ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pasca aksi mogok kenaikan harga BBM yang dilakukan para sopir 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kenaikan BBM berbuntut aksi mogok yang dilakukan oleh para Sopir angkutan desa di TTU khususnya angkot dan angdes di beberapa jurusan di Kabupaten TTU .

Dalam aksi mogok yang dilakukan secara serentak, Senin 5 September 2022 para sopir angkutan membawa kendaraan mereka dan diparkir di depan komplek BTN Naiola Kecamatan Bikomi Utara dan Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten TTU.

Aksi mogok tersebut yang dilakukan oleh para sopir angkutan umum secara spontan mendapat pengawalan ketat dari Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran.

Setelah melakukan koordinasi para pengemudi dan pihak Dinas Perhubungan bersepakat untuk dilakukan audiensi.

Tiga perwakilan supir angkutan yakni Vinsensius Nenis dari trayek dalam kota, Gabriel Binsasi trayek Kefa-Napan, da  Antonius Maupala trayek Kefa-Insana meminta kenaikan tarif Angkutan.

"Ini minyak su naik tapi kami punya tatif penumpang belum, kalau kami pakai harga lama kami yang tekor," ujar Antonius usai audiens.

Kenaikan tarif saat ini sangat penting karena bila tidak maka kerugian mutlak berada di lihak penyedia jasa angkutan.

Sebagai perpanjangan tangan Kapolres TTU, Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Muhammad Aris Salama menekankan kenaikan harga BBM merupakan situasi nasional yang harus disikapi dengan arif dan bijaksana.

Dirinya meminta agar kegiatan aksi mogok ini dilaksanakan dengan tertib dan selalu menjaga keamanan.

Dikatakan Kadishub TTU Yaris Makun menjelaskan Dinas Perhubungan TTU tidak memiliki wewenang menetukan kenaikan tarif dan hanya menunggu daftar tarif yang akan dikeluarkan dari tingkat atas.

"Hari ini ditingkat Provinsi juga dilaksanakan rapat penentuan tarif dasar atas. Jadi penentuan tarif berdasarkan regulasi yang telah dihitung secara sistematis yang harus dipahami oleh para awak kemudi," terangnya.

Karena ini merupakan imbas dari kenaikan BBM yang merugikan pengusaha jasa angkutan yang ada makan pihak Dishub TTU akan menyampaikan kepada Bupati TTU untuk membuat regulasi berupa Perbup yang dapat menghidupkan roda kehidupan masyarakat.

Dari regulasi yang ada maka baru dapat ditetapkan harga perhitungan atas yang akan diterapkan sebagai tarif trayek yang ada di wilayah Kabupaten TTU.

Namun dia menegaskan setiap pengemudi wajib mendaftarkan diri dalam asuransi keselamatan yang ada.

Dalam audiens tersebut belum adanya keputusan pasti tarif dasar angkutan penumpang namun saat ini para pelaku usaha sudah menginisisasi kenaikan tarif sebesar Rp. 1.000 untuk masing-masing trayek atau kelas angkutan.(cr9)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved