Berita Ende
Dukcapil Ende Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementrian Agama Ende
pasangan yang telah mengikuti sidang nikah isbad akan memperoleh tiga dokumen sekaligus yakni Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan KTP-EL
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas cakupan penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Ende menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Ende dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende.
Adapun bentuk kerjasama ketiga instansi tersebut adalah pelayanan terpadu pada sidang isbad nikah bagi 12 pasang yang diadakan di Aula serbaguna di kecamatan Pulau Ende.
Pelayanan jemput bola ketiga Instasi ini disambut antusias dan apresiasi dari masyarakat karena pelayanan terpadu langsung dibuatkan buku nikah dan dokumen adminduk yang masih dianggap sangat baru.
Baca juga: Singgah di Waingapu dan Ende, Jadwal Kapal Pelni KM Awu Rute Bima - Kupang Agustus September 2022
Inovasi yang dihadirkan oleh Dukcapil Kabupaten Ende dalam kerjasama tiga instansi ini yakni Inovasi KAIDA 3 In 1 (KAwin Isbad Dapat Adminduk).
"Harapannya pasangan yang telah mengikuti sidang nikah isbad akan memperoleh tiga dokumen sekaligus yakni Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan KTP-EL dengan perubahan status secara gratis," ujarnya.
Ia menjelaskan, kerjasama ini didasarkan atas upaya untuk saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling berkaitan satu sama lain untuk kepuasan terhadap pelayanan masyarakat.
Kerjasama ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan status yang jelas baik pihak suami maupun pihak isteri.
"Mudah-mudahan kerjasama pelayanan terpadu yang prima ini akan menghasilkan sebuah trobosan inovasi yang dapat memudahkan dan juga membahagiakan masyarakat," ungkapnya. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS
.