Berita NTT

WamenkumHAM: Sosialisasi RKUHP Penting Menerima Masukan Masyarakat

sosialisasi secara masif terhadap isi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RUU KUHP. Sosialisasi ini sekaligus untuk mengakomodir masukan

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Ferry Ndoen
DISKUSI DARING-Diskusi
DARING - online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin 29 AGusus 2022 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif H, mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara masif terhadap isi 
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RUU KUHP. Sosialisasi ini sekaligus untuk mengakomodir masukan masyarakat.

"Sebetulnya ini (sosialisasi RUU KUHP-red) ibarat pepatah mengatakan sambil menyelam minum air. Kita tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih 
penting adalah menerima masukan dari masyarakat," kata Edward dalam diskusi online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar 
Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin,  29 Agustus 2022. 

Merujuk pada Instruksi Presiden dalam rapat terbatas (ratas) tanggal 2 Agustus 2022, Edwar menjelaskan, sosialisasi RUU KUHP bukan hanya menjadi urusan 
Kementerian Hukum dan HAM, namun juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara.

Adapun kementerian dan lembaga negara yang ditugaskan mulai dari  Kementerian Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Inteligen 
Negara, Mabes Polri, Kejaksaan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden dan juga Kepala Staf Presiden.

Instruksi presiden ini setelah mempertimbangkan luasnya wilayah Indonesia yang terbentang dari Sanag sampai Merauke. Ditambah dengan jumlah populasi 
yang begitu besar.

"Indonesia ini terlalu luas ya, dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk yang begitu banyak. Meskipun sosialisasi itu telah dilakukan oleh KemenkumHAM sebanyak 12 kali di 12 kota pada tahun 2021, tetapi ini dirasa masih kurang cukup," bebernya.

Edward menegaskan, tujuan pemerintah melakukan sosialisasi secara masif adalah untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat serta menyampaikan 
masukannya. 

"Artinya kita melakukan dialog dalam rangka pelibatan masyarakat dalam  pembentukan RUU KUHP, " pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian 
disahkan. Edward menyampaikan, ada 37 bab dan 632 pasal dalam RUU KUH
ini.

Pelibatan Dewan Pers
Proses revisi RUU KUHP ini sudah berjalan cukup panjang dan panitia kerja RUU KUHP pemerintah sudah berdiskusi dengan para pakar hukum pidana serta mencatat berbagai masukan.
Salah satunya dengan Dewan Pers sebagai elemen penting mewakili masyarakat. 

Edward menggarisbawahi, pasal-pasal yang terdapat dalam rumusan RUU KUHP hasil revisi sama sekali tidak menyinggung mengenai tindak pidana pers.

"Sebetulnya, yang dikhawatirkan oleh Dewan Pers adalah potensi. Potensi ini kan bisa ya, bisa tidak. Jadi dikhawatirkan potensi bisa menekan kebebasan 
pers," terang Edward.

Dewan Pers, lebih lanjut Edward menambahkan, tidak hanya memberikan kritik, namun juga solusi. Hal ini merupakan nila positif dari Dewan Pers. 

"Solusi menurut pendapat saya pribadi, itu sangat bisa diakomodasi. Karena konstruksi pasalnya itu tidak dirubah. Tetapi ditambahkan, di-insert di dalam 
rumusan pasal-pasal itu "kecuali untuk kepentingan jurnalistik". Kalau itu saya kira sudah aman .

Selain itu, Edward melanjutkan, proses pelibatan Dewan Pers melalui dialog public dilakukan secara terbuka dan terbatas. Terbuka artinya menerima 
masukan dari manapun. Sementara terbatas, sebab pihaknya lebih fokus pada 14 isu krusial.

"Saya kira ini berjalan secara paralel, sembari pemerintah melakukan dialog publik dan sosialisasi, DPR juga melalui jalur formal sudah melakukan Rapat 
Dengar Pendapat (RDP).” (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

DARING - online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar  Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin 29 AGusus 2022
DARING - online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin 29 AGusus 2022 (DISKUSI DARING-Diskusi)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved