Berita NTT

Pertamina Akan Tindak Hukum Oknum Nakal SPBU Jika Terjadi Ketidakmerataan BBM

PT Pertama (Persero) akan menindak hukum oknum nakal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika ditemukan dan terjadi ketidakmerataan Bahan Bakar

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
lustrasi Foto - Aktivitas pengisian BBM di Pertamina Motabuik Atambua lancar, Sabtu 20 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT Pertama (Persero) akan menindak hukum oknum nakal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika ditemukan dan terjadi ketidakmerataan Bahan Bakar Minyak (BBM).

KepadaPOS-KUPANG.COM, Section Head Communication Pertamina Patra Niaga Jawa Timur,  Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Arya Yusa Dwicandra mengatakan jika memang ditemukan adanya ketidakmerataan BBM, oknum nakal SPBU dan lainnya diserahkan kepada instansi-instansi pengawas termasuk penindakan hukumnya.

"Apalagi jika sudah ada bukti silakan saja diproses," tegas Arya kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, (30/8/2022).

Lebih lanjut diterangkan Arya, sesuai peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, terdapat banyak instansi dan lembaga lain yg menjadi pengawas, salah satunya pemerintah daerah dan aparat keamanan.(cr16)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved