Sabtu, 25 April 2026

Seleksi CPNS 2022

Ini Alasan Pemerintah Belum Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Ternyata ini alasan pemerintah belum buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Bima Haria Wibisana singgung tenaga honorer

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Seleksi CPNS dan PPPK 2022/ Foto Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 - Ini alasn pemerintah belum membuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 

POS-KUPANG.COM - Setelah MenPAN-RB mengumumkan adanya Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, publik terutama tenaga honorer kemudian menunggu kapa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka. Namun hingga kini Pemerintah belum memberikan jawaban. Ternyata ini alasan pemerintah belum membuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Alasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana.

Menurut Bima Haria Wibisana, Pemerintah belum mengumumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 karena masih fokus melakukan pendataan tenaga honorer.

Pendataan tenaga honorer dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah yang bisa ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sesuai kriteria yang ditetapkan SE MenPAN-RB terbaru. 

Baca juga: FINAL! Formasi CPNS dan PPPK 2022, KemenPAN-RB Tetapkan Kuota 1.200.429 Orang 

Dikatakan Bima Haria Wibisana , sesuai SE MenPAN-Rb terbaru pendataan tenaga honorer akan dilakukan sampai 30 November 2022. 

Setelah pendataan tenaga honorer, BKN akan melakukan validasi data untuk mendapatkan data bersih. Setelah itu baru dilakukan penyusunan jadwal dan tahapan Seleksi ASN termasuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Syarat Tenaga Honorer bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

1. Berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Kuota CPNS dan PPPK 2022 Bertambah, Berikut Rincian Formasi ASN 2022

2. Mendapatkan honorarium denga mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022, berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022: 

1. Pemerintah Pusat 93.554 formasi

- Guru 45.000 formasi

- Dosen 20.000 formasi

- Tenaga Kesehatan 3.000 formasi

- Jabatan Teknis 25.554 formasi

2. Pemerintah Daerah 942.257 formasi

- Guru 758.018 formasi

- Jabatan fungsional selain guru 184.239 formasi

3. Sekolah Kedinasan 8.941 formasi

 4. Papua dan Papua Barat 41.376 formasi untuk CPNS dan PPPK. (*)

Berita terkait Seleksi CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved